Jaksa KPK Bakal Hadirkan Pihak Lembaga Survei dan Anggota DPRD Kapuas di Sidang Ben Brahim
Sidang lanjutan terdakwa Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim S Bahat kembali digelar di PN Tipikor Palangkaraya, jaksa KPK hadirkan 3 saksi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim S Bahat akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangkaraya pada hari ini.
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
"Hari ini bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Palangkaraya, tim jaksa KPK mengagendakan pemanggilan saksi-saksi dalam rangka pembuktian surat dakwaannya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).
Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi berencana menghadirkan tiga saksi secara langsung.
Mereka antara lain Fauny Hidayat dari PT Indikator Politik, Anggraini Setio Ayuningtyas dari PT Poltracking Indonesia, dan Kunanto selaku anggota DPRD Kapuas.
"Tim jaksa akan menggali kaitan dengan aliran uang dan pengondisian hasil survei untuk pemenangan para terdakwa dalam Pilkada dan Pilcaleg," ungkap Ali.
Ben Brahim S Bahat beserta istri Ary Egahni Ben Bahat didakwa menerima gratifikasi dan uang dari organisasi perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah pada sidang perdana di PN Tipikor Palangkaraya, Rabu (16/8/2023).
Jaksa KPK Zaenurofiq mengatakan, Ben Brahim dan istrinya didakwa menerima gratifikasi berupa uang dan tidak melaporkan pada KPK dalam kurun waktu 30 hari.
“Saat itu, Ben Brahim masih menjabat sebagai kepala daerah atau Bupati Kapuas dan menerima uang sebesar Rp5.410.000.000 yang dapat dianggap sebagai suap,” terangnya usai sidang pembacaan dakwaan, dilansir dari TribunKalteng.com.
Lebih lanjut, jaksa KPK mengatakan keduanya menggunakan uang tersebut untuk kepentingan politik.
Diketahui bahwa terdakwa Ben Brahim maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada), sedangkan terdakwa Ary Egahni maku sebagai calon legislatif DPR RI pada 2019 lalu.
Uang tersebut juga digunakan oleh kedua terdakwa untuk melakukan pembayaran lembaga survei.
“Uang yang diterima oleh para terdakwa tersebut, sebut Zaenurrofiq juga diduga digunakan terdakwa untuk membayar lembaga survei yakni masuk di pasal 12 huruf f dan gratifikiasi pasal 12 huruf B,” ujar jaksa KPK.
Kemudian uang tersebut juga digunakan Ben Brahim untuk maju pada Pemilihan Gubernur Kalteng periode 2020 sampai 2024.
Zaenurofiq menegaskan, bahwa intinya kedua terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.