Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tips agar Tidak Gagal saat Mengunggah Dokumen CPNS dan PPPK 2023, Coba Lakukan Beberapa Cara Ini

Simak tips agar tidak gagal saat mengunggah dokumen persyaratan CPNS dan PPPK 2023, pelamar dapat mencoba cara mudahnya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tips agar Tidak Gagal saat Mengunggah Dokumen CPNS dan PPPK 2023, Coba Lakukan Beberapa Cara Ini
https://sscasn.bkn.go.id/
Laman Resmi sscasn.bkn.go.id - Simak tips agar tidak gagal saat mengunggah dokumen persyaratan CPNS dan PPPK 2023, pelamar dapat mencoba cara mudahnya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tips agar tidak gagal saat mengunggah dokumen persyaratan CPNS dan PPPK 2023.

Pendaftaran CPNS dan PPPK pada tahun ini dibuka hingga 9 Oktober 2023.

Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023, kembali dibuka secara online, dan dapat diakses melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Terdapat dokumen yang harus diunggah pelamar ke laman SSCASN sebagai syarat pendaftarannya.

Dalam proses pengunggahan dokumen pendaftaran seringkali pelamar menemui kesulitan atau proses gagal unggah.

Namun jangan khawatir, Anda bisa mencoba beberapa tips berikut ini.

Baca juga: Format Surat Pernyataan CPNS Kemenkumham 2023, Beserta Link Downloadnya

Tips Agar Tidak Gagal dalam Mengunggah Dokumen Persyaratan CPNS dan PPPK 2023 Mengutip dari laman resmi sscasn.bkn.go.id

Berita Rekomendasi

- Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan diunggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN.

Jika ukuran melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem.

- Jika sempat mengalami kegagalan dalam proses unggah dokumen, coba  refresh halaman dan pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing-masing dokumen yang dipersyaratkan dalam aplikasi SSCASN.

- Pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan ukurannya masing-masing berikut ini:

1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas