Daftar Gaji PPPK Badan Pusat Statistik 2023: Jenjang D-III Besaran Minimal Rp 6.100.000
Simak besaran gaji, formasi, syarat, hingga alur pendaftaran PPPK Badan Pusat Statistik (BPS) 2023.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
3. Terampil - Arsiparis
Penghasilan Minimal: Rp 6.100.000
Penghasilan Maksimal: Rp 8.300.000
4. Terampil - Pranata Komputer
Penghasilan Minimal: Rp 6.100.000
Penghasilan Maksimal: Rp 8.300.000
5. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Penghasilan MinimalRp 6.100.000
Penghasilan Maksimal: Rp 8.300.000
Syarat Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 53 tahun.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri
Baca juga: Contoh Soal PPPK Guru 2023 Kompetensi Teknis: Manajerial, Sosio-Kultural, dan Wawancara
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah