Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Gaji PPPK Badan Pusat Statistik 2023: Jenjang D-III Besaran Minimal Rp 6.100.000

Simak besaran gaji, formasi, syarat, hingga alur pendaftaran PPPK Badan Pusat Statistik (BPS) 2023.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Daftar Gaji PPPK Badan Pusat Statistik 2023: Jenjang D-III Besaran Minimal Rp 6.100.000
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Simak besaran gaji, formasi, syarat, hingga alur pendaftaran PPPK Badan Pusat Statistik (BPS) 2023. 

3. Terampil - Arsiparis

Penghasilan Minimal: Rp 6.100.000
Penghasilan Maksimal: Rp 8.300.000

4. Terampil - Pranata Komputer

Penghasilan Minimal: Rp 6.100.000
Penghasilan Maksimal: Rp 8.300.000

5. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

Penghasilan MinimalRp 6.100.000
Penghasilan Maksimal: Rp 8.300.000

Syarat Umum

Berita Rekomendasi

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 53 tahun.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan  pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak  dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Prajurit Tentara Nasional  Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri

Bagi pendaftar PPPK dengan masa pendaftaran hingga 29 September 2023 tersebut dapat membeli e-meterai melalui laman meteraionline.id dengan sistem antrian.
Bagi pendaftar PPPK dengan masa pendaftaran hingga 29 September 2023 tersebut dapat membeli e-meterai melalui laman meteraionline.id dengan sistem antrian. (IG @bkngoidofficial)

Baca juga: Contoh Soal PPPK Guru 2023 Kompetensi Teknis: Manajerial, Sosio-Kultural, dan Wawancara

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas