Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Gaji PPPK Badan Pusat Statistik 2023: Jenjang D-III Besaran Minimal Rp 6.100.000

Simak besaran gaji, formasi, syarat, hingga alur pendaftaran PPPK Badan Pusat Statistik (BPS) 2023.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Daftar Gaji PPPK Badan Pusat Statistik 2023: Jenjang D-III Besaran Minimal Rp 6.100.000
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Simak besaran gaji, formasi, syarat, hingga alur pendaftaran PPPK Badan Pusat Statistik (BPS) 2023. 

8. Memiliki pengalaman bekerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang yang relevan, yaitu:

  • Ahli Pertama - Analis Hukum pernah bekerja di bidang hukum
  • Ahli Pertama - Arsiparis dan Terampil - Arsiparis pernah bekerja di bidang pengelolaan kearsipan dan administrasi perkantoran
  • Terampil - Pranata Komputer pernah bekerja di bidang IT
  • Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur pernah bekerja di bidang kepegawaian/sumber daya manusia.

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya

10. Berkelakuan baik

11. Tidak bertato dan tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat

12. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

  • Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50  skala 4,00
  • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku) dan Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi
    dalam negeri
  • Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh: Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari kementerian yang
    menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

13. Pelamar Penyandang Disabilitas dapat melamar pada seleksi PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Memiliki dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya
  • Membuat video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar

Untuk tata cara pendaftaran serta alur PPPK BPS 2023 simak secara lengkap di casn.bps.go.id

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas