Daftar Gaji PPPK Badan Pusat Statistik 2023: Jenjang D-III Besaran Minimal Rp 6.100.000
Simak besaran gaji, formasi, syarat, hingga alur pendaftaran PPPK Badan Pusat Statistik (BPS) 2023.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) membuka buka pendaftaran PPPK 2023, dengan besaran gaji sekira Rp 6 Juta hingga Rp 10 Juta.
Lantas apa formasinya?
Diketahui PPPK BPS 2023 ini dibuka untuk 347 formasi.
Lantas berikut formasi, alokasi kebutuhan dan kualifikasi pendidikannya dikutip dari casn.bps.go.id:
1. Ahli Pertama - Analis Hukum
- Alokasi kebutuhan: 2
- Kualifikasi Pendidikan: S1 Ilmu Hukum
2. Ahli Pertama-Arsiparis
- Alokasi kebutuhan: 5
- Kualifikasi Pendidikan: S1 Ekonomi Pembangunan (Non Kependidikan), S1 Manajemen (Non Kependidikan), S1 Sistem Informasi (Non Kependidikan), S1 Akuntansi (Non Kependidikan), S1 Bimbingan Konseling (Kependidikan), S1 Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (Kependidikan).
Baca juga: Jumlah Pendaftar PPPK Guru 2023 Capai 338.349, padahal Kuotanya 296.059
3. Terampil-Arsiparis
- Alokasi kebutuhan: 36
- Kualifikasi Pendidikan: D-III Sekretaris, D-III Kesekretariatan, D-III Sekretariat, D-III Sekretaris Manajemen, D-III Sekretaris, Komputer dan Manajemen, D-III Sekretaris dan Manajemen, D-III Sekretaris Perkantoran, D-III Sekretariat, Komputer dan Manajemen, D-III Sekretari, D-III Administrasi Perkantoran, D-III Manajemen Perkantoran, D-III Komputerisasi Akuntansi, D-III Akuntansi
4. Terampil-Pranata Komputer
- Alokasi kebutuhan: 263
- Kualifikasi Pendidikan: D-III Teknologi Komputer, D-III Teknik Komputer, D-III Sistem Informasi, D-III Teknologi Informasi, D-III Manajemen Informatika, D-III Teknik Informatika
5. Terampil-Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
- Alokasi kebutuhan: 41
- Kualifikasi Pendidikan: D-III Administrasi Publik, D-III Komputer dan Sistem Informasi, D-III Manajemen Informatika, D-III Manajemen Sumber Daya Manusia
D-III Sistem Informasi, D-III Teknik Komputer
Rentang Penghasilan
1. Ahli Pertama - Analis Hukum
Penghasilan Minimal: Rp 7.500.000
Penghasilan Maksimal: Rp 10.000.000
2. Ahli Pertama - Arsiparis
Penghasilan Minimal: Rp 7.500.000
Penghasilan Maksimal: Rp 10.000.000
3. Terampil - Arsiparis
Penghasilan Minimal: Rp 6.100.000
Penghasilan Maksimal: Rp 8.300.000
4. Terampil - Pranata Komputer
Penghasilan Minimal: Rp 6.100.000
Penghasilan Maksimal: Rp 8.300.000
5. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Penghasilan MinimalRp 6.100.000
Penghasilan Maksimal: Rp 8.300.000
Syarat Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 53 tahun.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri
Baca juga: Contoh Soal PPPK Guru 2023 Kompetensi Teknis: Manajerial, Sosio-Kultural, dan Wawancara
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
8. Memiliki pengalaman bekerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang yang relevan, yaitu:
- Ahli Pertama - Analis Hukum pernah bekerja di bidang hukum
- Ahli Pertama - Arsiparis dan Terampil - Arsiparis pernah bekerja di bidang pengelolaan kearsipan dan administrasi perkantoran
- Terampil - Pranata Komputer pernah bekerja di bidang IT
- Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur pernah bekerja di bidang kepegawaian/sumber daya manusia.
9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya
10. Berkelakuan baik
11. Tidak bertato dan tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat
12. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
- Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 skala 4,00
- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku) dan Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi
dalam negeri - Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh: Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
13. Pelamar Penyandang Disabilitas dapat melamar pada seleksi PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya
- Membuat video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar
Untuk tata cara pendaftaran serta alur PPPK BPS 2023 simak secara lengkap di casn.bps.go.id
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)