Gaji PPPK BPS 2023: Tertinggi Rp 10.000.000, Terendah Rp 6.100.000
Berikut ini gaji PPPK BPS 2023 untuk PPPK Teknis, tertinggi Rp 10.000.000 dan terendah Rp 6.100.000. Simak syarat pendaftaran PPPK BPS 2023.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini gaji PPPK Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 untuk PPPK Tenaga Teknis.
Gaji PPPK BPS 2023 tertinggi Rp 10.000.000 dan terendah Rp 6.100.000.
Saat ini BPS membuka pendaftaran PPPK BPS 2023 di https://sscasn.bkn.go.id hingga 9 Oktober 2023.
Melalui Pengumuman BPS No. B-782/02300/KP.111/09/2023, PPPK BPS 2023 dapat melihat syarat pendaftarannya.
Pelamar PPPK Teknis 2023 terhitung hingga Selasa (3/10/2023) ada 433.887 orang.
Baca juga: Jumlah Pendaftar PPPK Guru 2023 Capai 338.349, padahal Kuotanya 296.059
1. Ahli Pertama - Analis Hukum: Rp 7.500.000-Rp 10.000.000
2. Ahli Pertama - Arsiparis: Rp 7.500.000-Rp 10.000.000
3. Terampil - Arsiparis: Rp 6.100.000-Rp 8.300.000
4. Terampil - Pranata Komputer: Rp 6.100.000-Rp 8.300.000
5. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur: Rp 6.100.000-Rp 8.300.000.
Baca juga: Contoh Soal PPPK Guru 2023 Kompetensi Teknis: Manajerial, Sosio-Kultural, dan Wawancara
Jenis Formasi
1. Formasi umum
2. Formasi umum disabilitas