Gaji PPPK BPS 2023: Tertinggi Rp 10.000.000, Terendah Rp 6.100.000
Berikut ini gaji PPPK BPS 2023 untuk PPPK Teknis, tertinggi Rp 10.000.000 dan terendah Rp 6.100.000. Simak syarat pendaftaran PPPK BPS 2023.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
c. Terampil - Pranata Komputer pernah bekerja di bidang IT;
d. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur pernah bekerja di bidang kepegawaian/sumber daya manusia.
9. Tidak memiliki ketergantunga/mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
10. Berkelakuan baik
11. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik di anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat
12. Kualifikasi pendidikan:
a. Lulusan PTN/PTS di dalam/luar negeri minimal IPK 2,50 skala 4,00
b. Memiliki ijazah asli dan transkrip nilai dari PTN/PTS
c. Bagi lulusan luar negeri wajib memperoleh:
- SK Penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbud
- Transkrip nilai asli dan SK hasil konversi nilai IPK dari Kemendikbud
13. Pelamar Penyandang Disabilitas wajib melengkapi syarat berikut ini:
a. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
b. Memiliki dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
c. Membuat video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPPK 2023