Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gaji PPPK BPS 2023: Tertinggi Rp 10.000.000, Terendah Rp 6.100.000

Berikut ini gaji PPPK BPS 2023 untuk PPPK Teknis, tertinggi Rp 10.000.000 dan terendah Rp 6.100.000. Simak syarat pendaftaran PPPK BPS 2023.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Nuryanti
zoom-in Gaji PPPK BPS 2023: Tertinggi Rp 10.000.000, Terendah Rp 6.100.000
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. -- Inilah gaji PPPK BPS 2023 untuk PPPK Teknis, tertinggi Rp 10.000.000 dan terendah Rp 6.100.000. 

- Eks THK-II BPS yang terdaftar di database BKN

- Tenaga non-ASN BPS yang saat ini bekerja di BPS dan memiliki pengalam kerja minimal 2 tahun secara terus menerus di BPS.

PPPK BPS 2023
PPPK BPS 2023 (casn.bps.go.id)

Baca juga: Contoh Surat Keterangan Pengalaman Kerja untuk Daftar PPPK 2023

Syarat Umum

1. WNI

2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 53 tahun

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Rekomendasi Untuk Anda

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan instansi pemerintah

8. Memiliki pengalaman bekerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang yang relevan, yaitu:

a. Ahli Pertama - Analis Hukum pernah bekerja di bidang hukum;

b. Ahli Pertama - Arsiparis dan Terampil - Arsiparis pernah bekerja di bidang pengelolaan kearsipan dan administrasi perkantoran;

c. Terampil - Pranata Komputer pernah bekerja di bidang IT;

d. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur pernah bekerja di bidang kepegawaian/sumber daya manusia.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas