Imigrasi Bekuk Buronan Kasus Pembunuhan Hampir 20 Tahun Asal RRT saat Santap Malam di Pluit
Ditjen Imigrasi berhasil bekuk dua WNA asal RRT buronan kasus pembunuhan yang telah dicari Pemerintah RRT sejak tahun 2004.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Intelijen Keimigrasian Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil membekuk dua warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) buronan kasus pembunuhan yang telah dicari Pemerintah RRT sejak tahun 2004.
Tersangka berinisial WJ (43) dan WC (41) itu ditangkap saat sedang santap malam di sebuah restoran di kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (29/09/2023).
“Kedua WNA tersebut diketahui melarikan diri dari RRT ke Indonesia menggunakan paspor RRT atas nama warga negara RRT lainnya yang memiliki kemiripan wajah dengan mereka. WJ menggunakan Paspor RRT atas nama Li Xiaqing, sedangkan WC menggunakan paspor RRT atas nama Weng Cheng,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2023).
Baca juga: Buronan Kasus Pembunuhan di Pekanbaru Diamankan Saat Berada di Kota Makassar
Ia menuturkan, Ditjen Imigrasi menerima surat dari Kedutaan Besar RRT di Jakarta pada 31 Agustus 2023.
Direktorat Intelijen Keimigrasian berkoordinasi secara intens dengan Kedutaan Besar RRT di Jakarta serta Kepolisian Cina.
Proses tracing atau penjejakan memakan waktu sekitar satu bulan.
Pada 29 September 2023 didapatkan informasi keberadaan WJ dan WC di sebuah restoran yang berada di daerah Pluit Jakarta Utara.
Penangkapan dilakukan bersama Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Utara.
“Sempat terjadi perlawanan, namun bisa diatasi dengan baik oleh Tim Gabungan. Saat ini WJ dan WC telah berada di Ruang Detensi Imigrasi Direktorat Jenderal Imigrasi. Sesuai Pasal 75 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011, kedua buronan tersebut akan segera dideportasi ke negara asalnya karena mereka berada di Indonesia untuk menghindari pelaksanaan hukuman di negara asalnya,” kata Silmy.
Baca juga: Turis China Hilang Misterius di Pantai Pink Beach Pulau Padar Labuan Bajo
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi juga telah mengamankan beberapa WNA yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Pemerintah RRT.
Adapun kasus-kasus pidana yang dilakukan para WNA itu antara lain:
1. Kasus kejahatan ekspor-impor oleh WNA berinisial WL;
2. Kasus kejahatan ekonomi oleh WNA berinisial WQ (DPO selama tujuh tahun);
3. Kasus kejahatan ekonomi oleh WNA berinisial DW dan LX (DPO selama delapan tahun);
4. Kasus kejahatan ekonomi oleh WNA berinisial TJ;
5. Kasus pembunuhan oleh WNA berinisial CX (DPO selama 17 tahun).
“Hal ini merupakan upaya dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan bahwa Indonesia tidak akan dijadikan tempat persembunyian bagi pelaku-pelaku kejahatan dari negara lain,” ucap Silmy.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.