Ketentuan Masa Sanggah CPNS 2023 dan Cara Ajukan Sanggah
Apabila dinyatakan tidak lolos administrasi CPNS 2023, pendaftar bisa mengajukan sanggahan di Masa Sanggah mulai 17 Oktober 2023.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Rangkaian seleksi CPNS 2023 masih memasuki tahap pendaftaran dan seleksi administrasi.
Tahapan pendaftaran akan berakhir pada 9 Oktober, sedangkan seleksi administrasi ditutup pada 12 Oktober 2023.
Nantinya, hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 13 - 16 Oktober 2023.
Di pengumuman tersebut akan diinformasikan kelulusan peserta.
Apabila peserta dinyatakan lolos administrasi, maka wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar.
Sementara itu, apabila dinyatakan tidak lolos administrasi, pendaftar bisa mengajukan sanggahan di Masa Sanggah mulai 17 Oktober 2023.
Baca juga: Format Formulir HKM CPNS BRIN 2023 Kategori 1 sampai 4, Beserta Link Downloadnya
Masa sanggah dilakukan oleh pelamar CPNS yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan akan hasil tersebut.
Biasanya, sanggahan dapat diajukan melalui Portal SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Pelamar hanya diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah sebanyak satu kali.
Bagaimana cara mengajukan sanggahan CPNS?
Untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di Portal SSCASN.
Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat beserta alasannya.
Pelamar kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.
Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.
Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, maka pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.
Instansi berhak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar.
Perlu diingat, sanggah dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar atas dokumen dan persyaratan lain yang dikumpulkan pada periode pendaftaran.
Sanggahan juga bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.
Atas sanggahan yang disampaikan oleh pelamar, instansi berhak memberikan jawaban pada waktu jawab sanggah
Apabila pelamar sudah menyadari kesalahan yang dilakukan selama proses pendaftaran dan menyebabkan tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, maka tidak disarankan untuk mengajukan sanggah.
Sanggahan atas kesalahan yang berasal dari pelamar sewaktu melakukan pendaftaran, tidak akan mengubah hasil verifikasi.
Jadwal Terbaru CPNS 2023
Jadwal seleksi CPNS 2023 terbaru tertuang dalam Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023.
1. Pengumuman Seleksi 19 September s.d. 3 Oktober 2023
2. Pendaftaran Seleksi 20 September s.d. 9 Oktober 2023
3. Seleksi Administrasi 20 September s.d. 12 Oktober 2023
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 13 s.d. 16 Oktober 2023
5. Masa Sanggah 17 s.d. 19 Oktober 2023
6. Jawab Sanggah 17 s.d. 21 Oktober 2023
7. Pengumuman Pasca Sanggah 20 s.d. 26 Oktober 2023
8. Penarikan data final 27 s.d. 29 Oktober 2023
9. Penjadwalan SKD CPNS 30 Oktober s.d. 2 November 2023
10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 3 s.d. 6 November 2023
11. Pelaksanaan SKD CPNS 7 s.d. 16 November 2023
Jadwal selengkapnya dapat dilihat di link ini.
(Tribunnews.com, Widya)