Mahfud Peroleh Informasi Mentan Syahrul Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi oleh KPK
Mahfud MD memperoleh informasi dari KPK bahwa Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
Diketahui KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Bahkan, sempat beredar bahwa Syahrul menjadi satu dari tiga tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK.
Dalam kasus ini, KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketika proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah rumah dinas Syahrul di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan beberap waktu lalu.
Hasilnya, KPK pun mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait perkara seperti uang Rp 30 miliar hingga dokumen berisi uang.
Bahkan, KPK turut mengamankan 12 senjata api (senpi) yang telah diserahkan ke Polda Metro Jaya.
Namun, kini 12 pucuk senpi itu telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Arditho Ramadhan)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.