Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perantara Saweran Proyek BTS Kominfo ke Komisi I DPR dan BPK Bakal Dipanggil Paksa Kejagung

Kejaksaan Agung dipastikan akan memanggil paksa Nistra Yohan dan Sadikin, perantara saweran proyek BTS Kominfo ke Komisi I DPR dan BPK.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Perantara Saweran Proyek BTS Kominfo ke Komisi I DPR dan BPK Bakal Dipanggil Paksa Kejagung
Ist
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung dipastikan akan memanggil paksa Nistra Yohan dan Sadikin, perantara saweran proyek BTS Kominfo ke Komisi I DPR dan BPK.

Keduanya sudah beberapa kali tidak mengindahkan panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan tim penyidik Kejaksaan Agung.

"Pasti kami upayakan untuk hadir. Kalau toh belum, pasti kami cari. Kalau tidak bisa hadir, pasti kami hadirkan paksa," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi saat ditanya awak media mengenai alasan Nistra Yohan dan Sadikin belum diperiksa oleh tim penyidik.

Pemanggilan paksa itu akan dilakukan tim penyidik untuk membuat terang peristiwa pidana yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 8 triliun ini.

Baca juga: Sidang Korupsi Proyek BTS Kominfo Ungkap Ada Grup WhatsApp Tim Pencari Rezeki

"Semua yang menurut hemat kami semua sangat signifikan untuk kepentingan penyidikan dan membuat terang peristiwa pidananya pasti kami upayakan untuk hadir," kata Kuntadi.

Namun untuk sementara ini, Kejaksaan Agung masih mengupayakan pemanggilan lagi untuk Nistra dan Sadikin.

Berita Rekomendasi

Jika panggilan terakhir tak diindahkan, maka dipastikan tim penyidik bakal mencari mereka hingga dapat.

"Kalau belum muncul kita akan cari-cari orangnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Adapun fakta mengenai aliran dana ke Komisi I DPR disampaikan oleh terdakwa Irwan Hermawan yang merupakan teman eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif pada persidangan Selasa (26/9/2023).

Total yang diserahkan kepada Komisi I DPR melalui Nistra Yohan mencapai Rp 70 miliar sebanyak dua kali.

Baca juga: Johnny G Plate Sempat Beri Arahan Saat Proyek BTS Kominfo Tercium Boroknya

"Berapa diserahkan ke dia?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri kepada Irwan Hermawan dalam persidangan.


"Saya menyerahkan dua kali, Yang Mulia. Totalnya 70 miliar," kata Irwan.

Meski mengetahui adanya saweran ke Komisi I DPR, Irwan tak langsung mengantarnya.

Dia meminta bantuan kawannya, Windi Purnama untuk mengantar uang tersebut kepada Nistra Yohan.

Windi pun mengakui adanya penyerahan uang ke Nistra.

Namun pada awalnya, dia hanya diberi kode K1 melalui aplikasi Signal.

"Pada saat itu Pak Anang mengirimkan lewat Signal itu K1. Saya enggak tahu, makanya saya tanya ke Pak Irwan K1 itu apa. Oh katanya Komisi 1," ujar Windi Purnama dalam persidangan yang sama.

Sementara untuk oknum BPK, diduga ada Rp 40 miliar mengalir ke sana.

Sama seperti ke Komisi I DPR, uang ke BPK juga diantar oleh Windi Purnama.

Windi saat itu bertemu langsung dengan perantara pihak BPK, Sadikin atas arahan Anang Achmad Latif.

"Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat Signal. Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," ujar Windi Purnama.

Total uang yang diserahkan Windi untuk oknum BPK mencapai Rp 40 miliar.

Uang itu diserahkannya dalam satu tahap dalam bentuk mata uang asing tunai.

"40 miliar. Uang asing pak. Saya lupa detailnya. Mungkin gabungan Dolar AS dan Dolar Singapura," kata Windi.

Namun eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif membantah keterangan dua kawannya tersebut mengenai aliran dana ke Komisi I DPR dan BPK.

Di persidangan, Anang Latif mengaku tak mengenal Nistra dan Sadikin, serta tak pernah memberi perintah penyerahan uang ke mereka.

"Untuk Windi dan saudara Irwan, saya tidak kenal dengan saudara Sadikin dan saudara Nistra Yohan. Dan tidak pernah memerintahkan, baik kepada saudara saksi keduanya untuk memberikan uang kepada Sadikin dan Nistra Yohan," ujar Anang Latif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas