Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peringatan HUT ke-78 TNI Besok 5 Oktober, Berikut Sejarah Terbentuknya TNI dan Tugasnya

Berikut sejarah Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang akan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 pada besok, Kamis (5/10/2023).

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
zoom-in Peringatan HUT ke-78 TNI Besok 5 Oktober, Berikut Sejarah Terbentuknya TNI dan Tugasnya
kolase Tribunnews/Puspen TNI
Visualisasi logo HUT ke-78 TNI - Sejarah Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang akan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 pada besok, Kamis (5/10/2023). 

- Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

Sementara itu, tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Tugas pokok itu dibagi menjadi 2 (dua) yaitu: Operasi Militer untuk Perang dan Operasi Militer selain Perang.

Adapun Operasi Militer selain Perang, sebagai berikut:

1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata;

2. Mengatasi pemberontakan bersenjata;

3. Mengatasi aksi terorisme;

BERITA REKOMENDASI

4. Mengamankan wilayah perbatasan;

5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;

6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;

7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;

8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;


9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;

10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;

11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;

12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;

13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue);

14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas