Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peringatan HUT ke-78 TNI Besok 5 Oktober, Berikut Sejarah Terbentuknya TNI dan Tugasnya

Berikut sejarah Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang akan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 pada besok, Kamis (5/10/2023).

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
zoom-in Peringatan HUT ke-78 TNI Besok 5 Oktober, Berikut Sejarah Terbentuknya TNI dan Tugasnya
kolase Tribunnews/Puspen TNI
Visualisasi logo HUT ke-78 TNI - Sejarah Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang akan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 pada besok, Kamis (5/10/2023). 

Namun hal tersebut menghadapi berbagai tantangan, terutama dari Partai Komunis Indonesia (PKI).

PKI merupakan bagian dari komunisme internasional yang senantiasa gigih berupaya menanamkan pengaruhnya ke dalam tatanan kehidupan bangsa Indonesia termasuk ke dalam tubuh ABRI melalui penyusupan dan pembinaan khusus.

Selain itu, upaya PKI makin gencar dan memuncak melalui kudeta terhadap pemerintah yang sah oleh G30S/PKI.

Hal tersebut mengakibatkan bangsa Indonesia dalam situasi yang sangat kritis.

Dalam kondisi tersebut TNI pun berhasil mengatasi situasi kritis menggagalkan kudeta serta menumpas kekuatan pendukungnya bersama-sama dengan seluruh rakyat Indonesia.

Dalam situasi tersebut, ABRI melaksanakan tugasnya sebagai kekuatan hankam dan sebagai kekuatan sospol.

Sebagai alat kekuatan hankam, ABRI menumpas pemberontak PKI dan sisa-sisanya.

Berita Rekomendasi

Sebagai kekuatan sospol ABRI mendorong terciptanya tatanan politik baru untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekwen.

Baca juga: Alutsista Terbaru Bakal Dipamerkan dalam Rangka HUT ke-78 TNI

Peran, Fungsi dan Tugas TNI

Peran, Fungsi dan Tugas TNI (dulu ABRI) mengalami perubahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 34 tahun 2004.

TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai:

- Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;

- Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud di atas; dan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas