Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aliran Duit Korupsi BTS Kominfo Disebut Mengalir ke Mantan Kiper Sepakbola Asal Bandung

Aliran uang Korupsi proyek BTS Kominfo disebut mengalir ke mantan kiper sepakbola asal Bandung bernama Wawan.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Aliran Duit Korupsi BTS Kominfo Disebut Mengalir ke Mantan Kiper Sepakbola Asal Bandung
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Wajah Wawan penerima aliran uang korupsi proyek BTS Kominfo diperlihatkan di persidangan, Rabu (4/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliran uang Korupsi proyek BTS Kominfo disebut mengalir ke mantan kiper sepakbola asal Bandung bernama Wawan.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023).

Aliran duit tersebut diungkap saksi Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama saat dikonfrontir kuasa hukum Irwan Hermawan di persidangan.

"Saudara tadi menjelaskan pernah juga menyerahkan (uang) kepada saudara Wawan," tanya kuasa hukum Irwan ke Windi di persidangan.

"Ya betul," jawab Windi.

"Pada saat sebelum penyerahan. Apakah dijelaskan bahwa itu dijelaskan untuk Pak Windu," tanya kuasa hukum.

Baca juga: Penampakan Wajah Nistra Yohan, Perantara Saweran Uang Korupsi BTS Kominfo ke Komisi I DPR

Berita Rekomendasi

"Saya tidak ingat. Tapi saya ingat dulu diserahkannya di Patra Kuningan bersama Pak Iwan," jawab Windi.

Kemudian kuasa hukum Irwan Hermawan menampilkan sebuah foto yang memperlihatkan sosok Wawan.

"Kami tunjukkan kepada saksi foto seseorang yang kami ambil dari dokumen klub salah satu sepak bola di Bandung. Karena dulu beliau itu salah satu kiper favorit di sana," kata kuasa hukum.

Baca juga: Perantara Saweran Proyek BTS Kominfo ke Komisi I DPR dan BPK Bakal Dipanggil Paksa Kejagung

"Ini namanya Pak Wawan betul ya," kata kuasa hukum.

"Ya betul," jawab Windi.


"Saudara masih ingat berapa yang diserahkan kepada saudara Wawan," tanya kuasa hukum.

"Seingat saya dalam bentuk koper isinya dalam bentuk mata uang asing," jelas Windi.

Diketahui Dalam kasus BTS ini sendiri sudah ada enam orang yang duduk di kursi pesakitan: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.

Lalu seiring perkembangan proses persidangan, ada empat tersangka yang telah ditetapkan, yakni: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan; Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan; dan Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang.

Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.

Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas