Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Resmi Pakai Rompi Oranye KPK

Wali Kota Bima Muhammad Lutfi resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wali Kota Bima Muhammad Lutfi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wali Kota Bima Muhammad Lutfi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Bima Muhammad Lutfi resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lutfi diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"KPK tetapkan satu orang tersangka atas nama MLI, Wali Kota Bima," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).

Tim penyidik KPK pun sebelumnya juga telah melakukan maraton penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Kota Bima, NTB selama dua hari.

Pada Selasa (29/8/2023), penyidik KPK menggeledah ruangan kerja Wali Kota Bima; ruangan kerja Setda; dan ruangan kerja unit layanan pengadaan PBJ.

Kemudian pada Rabu (30/8/2023), tim KPK melakukan penggeledahan di rumah Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi di Kelurahan Rabadompu, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, NTB; Kantor Dinas PUPR Pemkot Bima; Kantor BPBD Pemkot Bima; dan rumah dari pihak terkait lainnya.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya pada Kamis (31/8/2023), KPK menggeledah Kantor pihak swasta di Jl. Karantina Kota Bima; rumah kediaman pihak terkait di Jl. Gajah Mada Kota Bima; rumah kediaman pihak terkait di Jl. Muhajir Kota Bima; dan rumah kediaman pihak terkait lainnya yang berada di Perumahan BTN Gilipanda.

Dari penggeledahan selama tiga hari itu, KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen pengadaan, lembaran catatan keuangan, dan alat elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas