Kasus Oknum Perwira Diduga Lecehkan Anak Buah, Panglima TNI: Pasti Diproses Hukum
Ia pun juga menambahkan ihwal tidak pernah ada prajurit TNI yang tidak diproses hukum ketika diketahui melakukan tindak pidana.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono tegas mengatakan akan melakukan proses hukum terhadap pelaku kasus dugaan pelecehan seksual seorang perwira pertama, Letnan Satu (Lettu) AAP terhadap tujuh prajurit bawahan di kesatuan Kostrad.
“Pokoknya gini, masalah kasus enggak usah tanya lagi, pasti diproses hukum,” ujar Yudo kepada awak media saat ditemui di kawasan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023).
Ia pun juga menambahkan ihwal tidak pernah ada prajurit TNI yang tidak diproses hukum ketika diketahui melakukan tindak pidana.
“Ya silakan rekan-rekan media untuk mengecek, mengikuti ada enggak kira-kira TNI yang melakukan tindak pidana terus dibiarkan? Enggak ada,” tuturnya.
Lebih lanjut, Yudo mengatakan, setiap prajurit TNI yang bermasalah tentu akan diberi hukuman. Sebaliknya bagi prajurit yang berprestasi bakal diberikan hadiah.
“Jadi prajurit yang melaksanakan salah ataupun tindak pidana pasti diproses hukum, yang berprestasi pasti kita berikan reward," ujar Yudo.
"Reward dan punishment selalu saya sampaikan harus kita tegakkan,” tandas mantan kepala staf angkatan laut itu.
Sebagaimana diketahui kasus pelecehan seksual sesama jenis diduga dilakukan oleh perwira muda Kostrad berpangkat Letnan Satu (Lettu) berinisial AAP.
Kasus pelecehan seksual sesama jenis dilakukan Lettu AAP terhadap bawahannya saat korban tidur di Barak Remaja di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Diketahui, Lettu AAP merupakan personel Batalion Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD.