Kemenag Buka Seleksi Anggota Badan Wakaf hingga 20 Oktober 2023, Ini Syaratnya
Kemenag buka pendaftaran calon Anggota Badan Wakaf Indonesia hingga 20 Oktober 2023. Berikut syarat hingga dokumen yang harus disiapkan.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
7. Mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional;
8. Tidak menjadi anggota partai politik;
9. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang; dan
10. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidahan kejahatan yang diancam dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun.
Baca juga: Cara Daftar Lowongan Kerja PT Brantas Energi untuk Posisi Risk Management Officer, Berikut Syaratnya
Syarat Dokumen Pendaftaran BWI Kemenag 2024-2027
1. Surat permohonan menjadi Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) ditujukan kepada Panitia Seleksi;
2. Copy legalisir Ijazah terakhir;
3. Foto kopi KTP yang masih berlaku;
4. Daftar Riwayat hidup (bermaterai 10.000);
5. Pas foto close up terakhir:
6. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah (asli);
7. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis (bermaterai 10.000)
8. Surat pernyataan tidak terlibat dalam organisasi terlarang (bermaterai 10,000) Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri setempat (asli);
9. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola wakaf lain.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)