Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Pertimbangkan Kewenangannya Soal Dugaan BUMN Jual Senjata Ke Junta Militer Myanmar

Komnas HAM mempertimbangkan terkait dasar hukum serta kewenangan pihaknya dalam menangani aduan penjualan senjata BUMN ke junta militer Myanmar.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komnas HAM Pertimbangkan Kewenangannya Soal Dugaan BUMN Jual Senjata Ke Junta Militer Myanmar
Warta Kota/Yulianto Anto
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM RI menanggapi isu beredar dan pertanyaan banyak pihak terkait dugaan penjualan senjata yang dilakukan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT PINDAD, PT PAL, dan PT Dirgantara Indonesia (DI) kepada junta militer Myanmar yang dilaporkan kepada Komnas HAM.

Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro mengatakan pihaknya perlu mempertimbangkan lebih lanjut terkait dasar hukum serta kewenangan pihaknya dalam menangani aduan tersebut.

Atnike mengatakan hal tersebut perlu dilakukan mengingat materi aduan yang melibatkan pihak di luar Indonesia.

Baca juga: Dugaan 3 BUMN Jual Senjata ke Junta Militer Myanmar, Perlu Didasarkan Pada Putusan MK Tahun 2023

"Mengingat materi aduan tersebut melibatkan pihak di luar Indonesia, maka Komnas HAM perlu mempertimbangkan lebih lanjut dasar hukum serta kewenangan Komnas HAM dalam menangani aduan tersebut," kata Atnike dalam keterangan pers Komnas HAM RI pada Kamis (5/10/2023).

Komnas HAM, kata dia, telah menerima pengaduan dari pengadu yang dikirimkan oleh kuasa hukumnya, Themis Indonesia, melalui email pada Senin (2/10/2023).

Namun, kata dia, hingga hari ini, Komnas HAM belum bertemu langsung dengan pihak pengadu maupun perwakilannya.

Baca juga: Myanmar: Tiga BUMN dilaporkan ke Komnas HAM atas tuduhan jual senjata ke junta militer yang perangi warga sipil

Berita Rekomendasi

Saat ini, kata dia, Bidang Layanan Pengaduan Komnas HAM tengah melakukan telaah atas pengaduan tersebut untuk memastikan ada tidaknya dugaan pelanggaran HAM.

Sesuai dengan prosedur penanganan pengaduan dan atau kasus di Komnas HAM, lanjut dia, maka materi aduan tidak dapat dipaparkan kepada publik.

Langkah penanganan yang akan dilakukan Komnas HAM, kata dia, akan dilakukan setelah adanya hasil analisis pengaduan.

"Penanganan pengaduan tersebut akan dilakukan sesuai prosedur kelembagaan," kata Atnike.

Diketahui, ramai diberitakan tiga BUMN pertahanan yakni PT Pindad, PT PAL, dan PT Dirgantara Indonesia (DI) dilaporkan ke Komnas HAM atas dugaan keterlibatan dalam jual beli atau transfer senjata dengan perusahaan yang terafiliasi Junta Militer Myanmar.

Dalam salinan dokumen laporan yang ditujukan kepada Ketua Komnas HAM RI dan diterima Tribunnews.com pada Rabu (4/10/2023), terdapat sejumlah nama pelapor di dalamnya.

Mereka di antaranya Ketua Misi Pencari Fakta Independen tentang Myanmar sejak 2017 Marzuki Darusman dan pengajar di Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Feri Amsari.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas