Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan KPK soal Info Pemerasan di Kasus Kementan: Saya Tidak Tahu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku tak mengetahui adanya dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK hingga pemanggilan sopir Mentan Syahrul di Polda Metro.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pimpinan KPK soal Info Pemerasan di Kasus Kementan: Saya Tidak Tahu
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku tak mengetahui adanya dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK hingga pemanggilan sopir Mentan Syahrul di Polda Metro. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), beredar adanya dugaan pemerasan oleh pimpinan lembaga antirasuah.

Dugaan adanya pemerasan itu diketahui dari surat panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terhadap sopir Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Sang sopir yang bernama Heri diminta menghadap polisi guna didalami kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK.

Mengenai hal tersebut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku tak mengetahui adanya dugaan pemerasan tersebut.

"Saya tidak tahu," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2023).

Sementara Syahrul Yasin Limpo dikabarkan akan mendatangi Polda Metro Jaya pada siang hari ini. 

Namun belum diketahui kebenaran informasi tersebut.

Berita Rekomendasi

Tim penasihat hukum Syahrul Yasin Limpo dalam kasus dugaan korupsi di Kementan, Febri Diansyah, mengaku belum mengetahui hal tersebut. 

Febri juga mengaku tak tahu adanya dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.

"Belum tahu," kata Febri singkat.

Baca juga: KPK Terapkan 3 Pasal di Kasus Kementan: Pemerasan Jabatan, Gratifikasi, TPPU

Sebelumnya, surat panggilan bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus yang diperuntukkan kepada sopir Mentan Syahrul Yasin Limpo itu tersebar di kalangan awak media.

Dalam surat itu, sopir SYL bernama Heri diminta menemui penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Adapun maksud panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Untuk kepentingan proses penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk hadir guna memberikan keterangan," bunyi kutipan dalam surat panggilan yang beredar.

Baca juga: Mentan Syahrul akan Menghadap Jokowi di Istana hingga Janji akan Kooperatif Hadapi Proses Hukum

Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya disebut sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.

Adapun sangkaan terkait Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pada 25 Agustus 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas