Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Formasi PPPK Unesa 2023 Tenaga Kesehatan dan Teknis di sscasn.bkn.go.id

Berikut ini syarat dan formasi PPPK Unesa 2023 tenaga kesehatan dan teknis di sscasn.bkn.go.id. Pendaftaran dibuka hingga 9 Oktober 2023.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Syarat dan Formasi PPPK Unesa 2023 Tenaga Kesehatan dan Teknis di sscasn.bkn.go.id
freepik
Ilustrasi tenaga kesehatan -- Cek syarat dan formasi PPPK Unesa 2023 tenaga kesehatan dan teknis di sscasn.bkn.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi PPPK Universitas Negeri Surabaya (Unesa) 2023.

PPPK Unesa 2023 dibuka untuk 5.634 kebutuhan tenaga teknis dan tenaga kesehatan.

Seleksi PPPK Unesa 2023 terdiri dari Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Pendaftaran PPPK Unesa 2023 dilakukan melalui https://sscasn.bkn.go.id hingga 9 Oktober 2023.

Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tes kompetensi, yang terdiri dari kompetensi teknis, sosial kultural, dan wawancara.

Baca juga: Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ditutup? Ini Jadwal Terbarunya

Formasi Kebutuhan PPPK Unesa 2023

1. Tenaga Teknis sejumlah 3.210, yang dibagi menjadi:

Berita Rekomendasi

- Unit Utama Pusat (UUP) sejumlah 119

- Unit Pelaksana Teknis (UPT) sejumlah 415

- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) sejumlah 34

- Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sejumlah 2.642 dengan rincian sebagai berikut:

a) Teknis Dosen sejumlah 2.290

b) Teknis lainnya sejumlah 352

2. Tenaga kesehatan sejumlah 2.424, yang dibagi menjadi:

- Unit Utama Pusat (UUP) sejumlah 13

- Perguruan Tinggi Negeri sejumlah 2.411.

Baca juga: Format Surat Keterangan Disabilitas untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023, Beserta Link Downloadnya

Kriteria Pelamar

1. Pelamar kebutuhan khusus:

- Eks THK II yang terdaftar di database eks THK II BKN, bekerja dan melamar di Kemendikbud

- Tenaga Non-ASN yang bekerja di Kemendikbud saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun secara terus menerus di Kemendikbud

2. Pelamar umum.

Syarat Umum

1. WNI

2. Kriteria usia:

- Jenjang terampil, ahli pertama, dan ahli muda: minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun

- Jenjang terampil, ahli pertama, dan ahli muda: minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun

- Dosen: minimal 20 tahun dan maksimal 64 tahun

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan

8. Sehat jasmani dan rohani

9. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah

10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya

11. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri

12. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya

13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK

14. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

Baca juga: Gaji PPPK BPS 2023: Tertinggi Rp 10.000.000, Terendah Rp 6.100.000

Syarat Khusus

1. Lulusan PTN/PTS dalam negeri, memiliki ijazah yang terakreditasi BAN-PT

2. Lulusan PTN/PTS luar negeri telah memperoleh:

a) surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbud

b) transkrip nilai asli dan surat keputusan hasil konversi nilai IPK dari Kemendikbud

3. Ketentuan IPK:

a) Jabatan fungsional selain dosen minimal 2,80 skala 4,00

b) Jabatan fungsional dosen minimal 3,00 skala 4,00

Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh PTN/PTS pelamar.

4. Ketentuan penyandang disabilitas:

a) Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan

b) Pada saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:

- Surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya

- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPPK 2023

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas