Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apropi Pastikan Perizinan dan Pengawasan Pupuk-Pestisida di Kementan Berjalan dengan Baik

Selama ini tidak ada keluhan yang berarti dari anggota Aprori perihal hubungan antarperusahaan anggota Aprori

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Erik S
zoom-in Apropi Pastikan Perizinan dan Pengawasan Pupuk-Pestisida di Kementan Berjalan dengan Baik
istimewa
Ilustrasi Pupuk - Asosiasi Produsen Pestisida Indonesia (Aprori) ikut menyikapi maraknya pemberitaan soal kasus Kementerian Pertanian yang tengah diusut KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Produsen Pestisida Indonesia (Aprori) ikut menyikapi maraknya pemberitaan soal kasus Kementerian Pertanian yang tengah diusut KPK.

Selaku asosiasi pelaku usaha di bawah pembinaan Kementerian Pertanian,  Ketua Umum Aprori Yanno Nunuhitu mengatakan hingga saat ini para anggota Aprori merasa puas dengan seluruh pelayanan perijinan, pengawasan dan pembinaan di bidang pupuk dan pestisida yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian RI.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Mundur Jadi Mentan, NasDem Tak Bakal Sodorkan Nama Baru: Terserah Presiden Aja

"Perizinan pupuk dan pestisida, peredaran, pengawasan telah berjalan sangat baik sehingga menurut hemat kami sangat kecil kemungkinan peluang untuk terjadi korupsi," ujar Yanno Nunuhitu dalam keterangannya pada Jumat (6/10/2023).

Menurut dia selama ini tidak ada keluhan yang berarti dari anggota Aprori perihal hubungan antara perusahaan-perusahaan anggota Aprori dengan Kementerian Pertanian RI.

Dalam hal ini, menurut Yanno, Direktorat Pupupuk dan Pestisida, Komisi Pestisida (Kompes) dan Pusat perlindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian (PPVT) Kementerian Pertanian.

Aprori adalah sebuah paguyuban yang beranggotakan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pestisida pertanian dan pupuk.

"Seluruh bisnis pestisida dan pupuk di Indonesia diatur oleh Kementerian pertanian RI, melalui Direktorat Pupuk dan Pestisida, Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian.

Berita Rekomendasi

"Ijin edar pupuk dan pestisida diberikan oleh menteri pertanian setelah mendapat rekomendasi dari Kompes dan PVTPP. Keduanya adalah badan di bawah Kementerian Pertanian,"  ujarnya.

Baca juga: Ini Pesan Menteri SYL Saat Datangi Kementan Usai Hilang Kontak

 Seperti diketahui, KPK saat ini mengusut dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bahkan mengundurkan diri dari jabatannya terkait kasus ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas