Beredar Foto Firli Ngobrol dengan SYL, ICW: Pertemuan dengan Pihak Berperkara Bukan Kali Ini Saja
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan pertemuan Firli Bahuri dengan pihak berperkara sudah terjadi beberapa kali sejak dia memimpin KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar foto pertemuan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan Menteri Pertanian (Mentan) nonaktif Syahrul Yasin Limpo (SYL) di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) oleh KPK.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan pertemuan Firli Bahuri dengan pihak berperkara sudah terjadi beberapa kali sejak dia memimpin KPK.
Kurnia mengingatkan bahwa Firli pernah juga bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat M Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB).
"Penting disampaikan bahwa komunikasi antara pimpinan KPK dengan pihak beperkara bukan kali ini saja terjadi. Jauh sebelum adanya dugaan pemerasan sebagaimana yang sedang ramai, sempat ada dua komunikasi terjadi dan terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Kurnia lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Jumat (6/10/2023).
Adapun Firli Bahuri sewaktu masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK saat itu bertemu dengan TGB pada 12 dan 13 Mei 2018.
Kala itu, KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.
Atas pertemuan tersebut, KPK waktu itu menyatakan Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran etik berat.
"Pertemuan itu dikategorikan sebagai pelanggaran berat karena mantan Gubernur NTB tersebut sedang diselidiki oleh KPK," kata Kurnia.
Kurnia kemudian turut mengungkit pertemuan eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial pada tahun 2020.
Di mana saat itu substansi komunikasi antara mereka terkait langsung dengan perkara yang sedang ditangani oleh KPK.
Baca juga: VIRAL Foto Pertemuan SYL dan Firli Bahuri di Mangga Besar, Isi Toples Jadi Sorotan
"Atas dasar itu kemudian Dewan Pengawas memutuskan bahwa Lili dijatuhi sanksi berat," ujar Kurnia.
"Maka dari itu, bentuk pembelaan sebagaimana yang disampaikan Firli kemarin sebaiknya tidak langsung diyakini oleh Polda Metro Jaya sebagai suatu kebenaran," sambungnya.
ICW, kata Kurnia, mendorong agar kepolisian tidak ragu untuk melanjutkan proses penyelidikan, bahkan memanggil Firli untuk kemudian dimintai keterangannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.