BNN Ungkap Kasus TPPU yang Dilakukan Napi Narkotika Lapas Gunung Sindur, Aset Rp 80 Miliar Disita
SD melakukan pencucian uang tersebut dengan cara membeli sejumlah aset yang jika ditotal mencapai lebih dari Rp 80 miliar.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 80 miliar lebih yang dilakukan oleh narapidana Lapas Gunung Sindur dengan kasus narkotika berinisial SD alias HK alias HB.
Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose mengatakan, SD melakukan pencucian uang tersebut dengan cara membeli sejumlah aset yang jika ditotal mencapai lebih dari Rp 80 miliar.
Baca juga: Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose Pimpin Delegasi Indonesia di IDEC XXXVII 2023, Hadir 138 Negara
"Berdasarkan penyidikan yang dilakukan petugas BNN RI, kasus TPPU tersangka SD alias HK alias AB ini telah terjadi sejak tahun 2014," ujar Golose dalam konferensi pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (6/10/2023).
Terkait kasus ini, kata Golose terdapat keterlibatan tersangka lainnya yakni SF alias NC, MGM alias Papi alias Boso dan SW alias HK alias HB.
Baca juga: Bantu BNN Antisipasi Peredaran Narkoba, Jasa Pengiriman Paket Kini Operasikan X-Ray
Tiga tersangka itu disebut memiliki peran sebagai pemberi uang kepada tersangka SD dari hasil penjualan narkoba.
"Tersangka SD alias HK alias AB diketahui menerima sejumlah uang hasil peredaran gelap narkotika dari para tersangka dengan rincian dari SF Rp 10.541.000.988, dari tersangka MGM Rp 392.670.00, dan dari tersangka SW Rp 25.431.900,00," ungkap Golose.
Kemudian barulah dari hasil transaksi tersebut SD menyamarkannya dengan berbagai modus, salah satunya pembelian aset barang mewah.
Adapun aset aset yang telah dibeli SD dan telah disita dalam kasus TPPU itu antara lain 10 unit rumah di berbagai daerah, 10 unit apartemen di wilayah Tangerang, 15 unit bidang tanah dan 1 unit ruko dengan total Rp 70.906.050.00.
Sementara itu untuk aset bergerak lainnya SD disebut telah membeli sebanyak 3 unit mobil, 11 ponsel, 20 unit laptop dan 1 unit jam tangan merk mewah dengan total senilai Rp 953 juta.
"Dengan demikian nilai total aset yang disita oleh BNN RI dari tersangka SD alias HK alias AB adalah sebesar Rp 80.560.411.442,86," jelasnya.
Baca juga: Dirjen Kepolisian Republik Albania dan Kepala BNN RI Bahas Kerjasama Penanggulangan Narkoba
Atas perbuatannya itu kemudian tersangka dikenakan Pasal 3,4 dan 5 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
"Dengan ancaman hukuman 20 tahun dan denda Rp 10 miliar," pungkasnya.