Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala BP Batam Sebut Warga Rempang yang Direlokasi Harus Dapat Ganti Untung

Kepala BP Batam Muhamad Rudi menyebut warga Rempang yang direlokasi akibat pembangunan Rempang Eco City

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kepala BP Batam Sebut Warga Rempang yang Direlokasi Harus Dapat Ganti Untung
Istimewa
Wulan menunjukan dokumen berita acara serah terima dari BP Batam. Relokasi atas keinginan sendiri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala BP Batam Muhamad Rudi menyebut warga Rempang yang direlokasi akibat pembangunan Rempang Eco City seluas 2.000 hektare harus mendapat ganti untung.

Hal itu berdasarkan perintah Presiden Jokowi.

“Saya tidak mau warga menjadi susah. Justru sebaliknya harus mendapatkan keuntungan akibat pergeseran dan mendapatkan manfaat ekonomis dengan adanya industri di Pulau Rempang nantinya,” kata Rudi dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

Adapun seiring dengan suasana Rempang yang semakin kondusif, jumlah warga yang ikut program relokasi terus bertambah. 

Saat ini tercatat sudah ada 16 warga yang ikut program relokasi. 341 KK sudah mendaftar dan 498 KK berkonsultasi.

Jumlah ini sudah mencapai 30 persen dari jumlah penduduk di wilayah Kelurahan Sembulang yang akan terdampak proyek Rempang Eco City seluas 2.000 hektare.

Berita Rekomendasi

Salah seorang warga yang telah ikut program relokasi adalah Wulan Ratna Sari. Warga Sembulang Camping RT 02/ RW 02, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, memutuskan untuk relokasi karena percaya bahwa pemerintah memiliki itikad baik memajukan Rempang dan ia pun mendapatkan keuntungan karena mendapatkan lahan pengganti seluas 500 meter persegi, bersertifikat hak milik, biaya kontrak rumah dan biaya masa tunggu Rp1.200.000 per jiwa atau 7.200.000/ bulan Bersama suami dan 4 anaknya.

Dalam berita acara serah terima antara BP Batam dengan Wulan, disebutkan bahwa Wulan telah menyerahkan dokumen pertanahan (alas hak atas tanah) yang dimilikinya sebagaimana dimaksud pada Bukti Tanda Terima Pendataan Warga Terdampak.

Wulan telah menerima uang sewa rumah sebesar Rp4.500.00 untuk 3 bulan. Ia memilih sendiri rumah sewa di Perumahan Centre Park Blok H No 26, Batam Centre, serta telah menerima biaya hidup dari BP Batam.

Di Rempang ia memiliki tanah seluas dua hektare. Bersama suami dan anak-anaknya, lahan pertanian itu ditanami palawija. Hasilnya dijual ke tengkulak yang rutin membeli hasil panennya langsung di ladang.

Wulan berharap, kelak jika proyek Rempang Eco City sudah terwujud, ia dapat menjual hasil pertaniannya langsung ke perusahaan yang pasti membutuhkan hasil bumi untuk bahan baku makanan bagi para pekerjanya.

“Saya dan keluarga tidak ragu untuk ikut relokasi. Tanah saya nantinya mendapatkan serifikat hak milik, juga akan banyak kemajuan bagi Rempang. Saya percaya,” ujar Wulan.

Pindah secara mandiri juga dilakukan oleh Rio Suwandi, warga Pasir Panjang Rempang. Ia memutuskan untuk pindah secara mandiri pada tanggal 3 Oktober 2023, tanpa paksaan siapapun. Ia pindah ke daerah Tembesi.

“Harapan kami ke depannya, apa yang dijanjikan pemerintah mudah-mudahan dipenuhi semua, pemerintah jangan sampai ingkar janji,” ujar Rio.

Yuliana, Warga pasir Panjang, siap untuk digeser. Dia sudah mendapatkan rumah di daerah Batu Aji.

Baca juga: Legislator Nasdem Dukung Langkah Persuasif Pelibatan Warga Dalam Pembangunan Proyek Rempang

“Saya pindah tidak dipaksa. Tidak benar jika ada berita soal pemaksaan terhadap warga untuk pindah. Kita pindah sukarela, bahkan warga bebas memilih rumah tinggal sementara,” jelas Yuliana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas