Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keuntungan Pegawai PPPK Setelah RUU ASN Disahkan Menjadi UU: Dapat Gaji, Tunjangan, hingga Cuti

Berikut ini keuntungan pegawai PPPK setelah RUU dsahkan menjadi UU Asean oleh DPR RI. PPPK akan mendapat keuntungan berupa gaji, tunjangan, dan cuti.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Keuntungan Pegawai PPPK Setelah RUU ASN Disahkan Menjadi UU: Dapat Gaji, Tunjangan, hingga Cuti
Freepik
Ilustrasi PPPK - Berikut ini keuntungan pegawai PPPK setelah RUU dsahkan menjadi UU Asean oleh DPR RI. PPPK akan mendapat keuntungan berupa gaji, tunjangan, dan cuti. 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah RUU ASN disahkan, PPPK berhak mendapat beberapa hal penting.

RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa, (3/10/2023).

Dalam RUU ini terdapat juga payung hukum untuk penataan non PNS yang jumlahnya capai 2,3 juta orang.

Selain itu, ada juga beberapa hal keuntungan yang didapat oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Format Surat Pernyataan Bebas Narkoba untuk Daftar PPPK Kemenag 2023, Beserta Link Download

Hal itu tercantum dalam Pasal 22 RUU ASN yang mana disebutkan bahwa PPPK berhak memperoleh lima hal ini:

1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas

2. Cuti

Berita Rekomendasi

3. Pengembangan kompetensi

4. Jaminan hari tua

5. Perlindungan

Kemudian, jenis jabatan bagi PPPK akan diatur melalui peraturan presiden dan tiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatannya.

Adapun pemberhentian atau pemutusan pekerja PPPK dilakukan dengan cara hormat, seperti halnya:

1. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir

2. Meninggal dunia

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas