Keuntungan Pegawai PPPK Setelah RUU ASN Disahkan Menjadi UU: Dapat Gaji, Tunjangan, hingga Cuti
Berikut ini keuntungan pegawai PPPK setelah RUU dsahkan menjadi UU Asean oleh DPR RI. PPPK akan mendapat keuntungan berupa gaji, tunjangan, dan cuti.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Setelah RUU ASN disahkan, PPPK berhak mendapat beberapa hal penting.
RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa, (3/10/2023).
Dalam RUU ini terdapat juga payung hukum untuk penataan non PNS yang jumlahnya capai 2,3 juta orang.
Selain itu, ada juga beberapa hal keuntungan yang didapat oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Format Surat Pernyataan Bebas Narkoba untuk Daftar PPPK Kemenag 2023, Beserta Link Download
Hal itu tercantum dalam Pasal 22 RUU ASN yang mana disebutkan bahwa PPPK berhak memperoleh lima hal ini:
1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas
2. Cuti
3. Pengembangan kompetensi
4. Jaminan hari tua
5. Perlindungan
Kemudian, jenis jabatan bagi PPPK akan diatur melalui peraturan presiden dan tiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatannya.
Adapun pemberhentian atau pemutusan pekerja PPPK dilakukan dengan cara hormat, seperti halnya:
1. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
2. Meninggal dunia