Keuntungan Pegawai PPPK Setelah RUU ASN Disahkan Menjadi UU: Dapat Gaji, Tunjangan, hingga Cuti
Berikut ini keuntungan pegawai PPPK setelah RUU dsahkan menjadi UU Asean oleh DPR RI. PPPK akan mendapat keuntungan berupa gaji, tunjangan, dan cuti.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
![Keuntungan Pegawai PPPK Setelah RUU ASN Disahkan Menjadi UU: Dapat Gaji, Tunjangan, hingga Cuti](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-cpns-dan-pppk.jpg)
3. Atas permintaan sendiri
4. Perampingan atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan jumlah PPPK
5. Tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban yang sesuai dengan perjanjan kerjanya.
DIkutip dari TribunJambi.com, ada beberapa keuntungan juga menjadi pegawai PPPK.
Baca juga: Gaji PPPK Unesa 2023 Tenaga Teknis: Tertinggi Rp 10.121.900, Terendah Rp 6.157.600
Keuntungan Pegawai PPPK
- Gaji dan tunjangan yang menarik
Gaji PPPK ditentukan oleh pemerintah berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerjanya.
Selain itu gaji pokok, PPPK juga berhak mendapat beberpa tunjangan, seperti kinerja, keluarga, hingga tunjangan jabatan.
- Pekerjaan stabil
PPPK memiliki jaminan pekerjaan yang pasti, karena memiliki kontrak kerja yang jelas dan dilindungi oleh Undang-Undang.
- Peluang berkarir
Dengan pengalaman diberbagai pelatihannya, PPPK berpeluang mengembangkan karirnya dan meningkatkan kompetensi, serta keterampilannya.
- Fasilitas yang memadai
Pegawai PPPK mendapat berbagai fasilitas yang memadai, seperti jaminan kesehatan, hari tua, hingga jaminan lainnya.
(Tribunnews.com/Pondra) (TribunJambi.com/Heri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.