Polisi Sebut Sopir Pribadi Caren Delano Dapat Untung Rp 35 Juta Setelah Gelapkan Mobil Majikan
Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Arif Oktora mengatakan bahwa FS mendapat untung sebesar Rp 35 juta dari hasil penjualan mobil tersebut.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Diberitakan sebelumnya, dilansir TribunJakarta.com, peristiwa penggelapan itu terjadi di salah satu apartemen di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023) sore sekitar pukul 16.30 WIB.
Arif menjelaskan, sebelum kejadian FS masih bekerja seperti biasa pada Rabu pagi dengan mengantar Caren ke lokasi syuting di kawasan Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
FS juga mengantarkan Caren ke tempat fitnes di kawasan SCBD, Kebayoran Baru. Setelah berolahraga, Caren pulang ke apartemennya untuk beristirahat.
"Setelah itu FS pamit mencuci mobil, tapi asisten pelapor bilang jangan lama karena jam 16.30 ada syuting," ujar Arif.
Tak lama kemudian, lanjut Arif, FS mengabarkan hendak ke kos-kosan tempat tinggalnya dengan alasan pintu kamar kosnya didobrak oleh beberapa orang yang bertengkar.
"Sekitar jam 16.30 karena pelapor ada syuting, maka pelapor WhatsApp kembali namun tidak dibalas dan sampai sekarang tidak ada jawaban," ungkap dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.