PPATK Sudah Telusuri Rekening Mentan SYL, Hasilnya Ada Dugaan Tindak Pidana Korupsi
PPATK sudah menelusuri rekening dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, hasil analisisnya sudah diserahkan ke KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK sudah menelusuri rekening dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Hasil analisis tersebut sudah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
"Semua sudah kami serahkan ke KPK," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana kepada Tribunnews.com, Jumat (6/10/2023).
Ivan memberi petunjuk bahwa terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan Mentan SYL berdasarkan hasil penelusuran rekening.
Maka dari itu, PPATK menyampaikan hasil penelusurannya ke KPK. Apabila tidak terdapat kejanggalan, maka PPATK tak akan menindaklanjuti penelusurannya kepada penegak hukum.
"Sesuai amanat UU No. 8/2010. Kami tidak akan menindaklanjuti ke penegak hukum jika tidak ada indikasi pidana," terang Ivan.
Adapun KPK diketahui tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Satu pihak yang dikabarkan menjadi tersangka ialah Mentan SYL.
Atas sengkarut itu, Syahrul Yasin Limpo mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo.
"Sore hari ini saya datang meminta waktu Bapak Presiden dan diberikan kesempatan melalui Mensesneg untuk menyampaikan usul dan surat pengunduran diri saya sebagai Menteri," kata SYL di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis petang, (5/10/2023).
Baca juga: SYL Masih Bebas, Praktisi Hukum Senior: Kredibilitas KPK Terancam
SYL mundur karena masalah hukum yang ia hadapi di KPK. Politikus NasDem tersebut mengatakan kasus hukum tersebut harus ia hadapi dengan serius.
"Alasan saya mengundurkan diri adalah ada proses hukum yang sedang saya hadapi dan saya harus siap menghadapi secara serius," katanya.
SYL berharap tidak ada stigma dan persepsi yang menghakiminya terlebih dahulu sebelum proses hukum berjalan. Ia mengaku siap menghadapi proses hukum tersebut.
"Walaupun saya berharap jangan ada stigma dan persepsi yang menghakimi saya terlebih dahulu karena biarkanlah proses hukum berlansung dengan baik dan saya siap menghadapi," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.