KPK Mulai Bidik Keluarga dan Eks Anak Buah SYL di Kementan, 9 Orang Dicegah ke Luar Negeri
KPK tancap gas usut dugaan korupsi di Kementan yang seret Syahrul Yasin Limpo (SYL), keluarga besarnya dari istri hingga cucu dicegah ke luar negeri.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi belum mengumumkan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Setidaknya ada tiga orang yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya ialah Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang telah mengundurkan diri sebagai Mentan.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK juga telah menggeledah rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan itu KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.
Baca juga: SYL Belum Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Todung Mulya Lubis Nilai Ada Upaya Perintangan Hukum
Tak hanya rumah dinas, kediaman pribadi SYL di Jalan Pelita Raya, Makassar, juga sudah digeledah.
Dari penggeledahan itu KPK mengamankan satu unit mobil.
Terkini KPK makin tancap gas, mulai bidik keluarga besar SYL.
Istri hingga cucu SYL dicegah ke luar negeri untuk 6 bulan pertama.
Mereka diminta kooperatif memenuhi panggilan dari KPK.
KPK pun tak membantah telah mengantongi aliran dana di kasus ini, data tersebut berasal dari penelusurana rekening oleh PPATK.
KPK Cegah SYL, Istri, Cucu, hingga Anaknya yang Anggota DPR ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah sembilan orang bepergian ke luar negeri terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Empat orang di antaranya yang dicegah KPK ialah Syahrul Yasin Limpo (SYL); istri SYL seorang dokter, Ayun Sri Harahap; anaknya yang anggota DPR, Indira Chunda Thita; dan cucu SYL, A Tenri Bilang Radisyah Melati.
"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up & support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.