UU ASN Disahkan, Menpan RB Sebut PNS Bisa Saja Jadi Wakapolri
Dalam UU yang baru, kelak seorang ASN bisa mengisi jabatan di TNI-Polri bila diperlukan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) resmi disahkan menjadi Undang-Undang.
Dalam UU yang baru, ASN bisa mengisi jabatan di TNI-Polri bila diperlukan.
"Dengan konsep ASN baru dengan konsep resiprokal, jika Polri membutuhkan tenaga non ASN itu bisa diisi," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Selama ini kata dia, hanya TNI/Polri yang bisa menduduki jabatan sipil. Sementara ASN tidak bisa menduduki jabatan di TNI/Polri.
Aturan tersebut diubah sehingga ASN bisa menduduki jabatan-jabatan tinggi di TNI/Polri.
"Misalnya nanti itu direktur digital di mabes Polri atau jangan-jangan ke depan ada Wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat sangat mungkin ini untuk di buka," katanya.
Hanya saja ia mengingatkan bahwa hal tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan di intstasi masing-masing.
"Tetapi ini seuai dengan keperluan dari institusi yang dimaksud," katanya.
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan RUU ASN itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (3/10/2023).
Ada pun ada beberapa perubahan mendasar dalam Revisi UU ASN. Pertama terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.
Isu berikutnya adalah mobilitas talenta nasional yang akan mengurangi kesenjangan sumber daya manusia di berbagai daerah.
Isu selanjutnya adalah penuntasan penataan tenaga honorer. Terbitnya RUU ini diharapkan bisa segera menuntaskan PR yang sudah bertahun-tahun belum terselesaikan ini.
Kemudian isu terkait digitalisasi manajemen ASN. Serta penguatan budaya kerja dan citra institusi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.