Jatuh di Kamar Mandi Rutan KPK, Lukas Enembe Dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Pusat Angkatan Darat (RSPAD).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Mantan Gubernur Papua itu dirawat di rumah sakit sejak Jumat (6/10/2023) lantaran terjatuh di kamar mandi Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).
"Kabar dari pegawai Rutan KPK kalau Bapak Lukas dirujuk ke rumah sakit setelah terjatuh di kamar mandi dan mengalami benjolan di kepala. Bapak Lukas terjatuh di kamar mandi saat sedang buang air," ujar Penasihat Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona pada Minggu (6/10/2023).
Bedasarkan keterangan Petrus, peristiwa terjatuh di kamar mandi ini merupakan buntut dari kondisi kesehatan Lukas Enembe yang kerap merasa pusing sejak awal pekan.
Selain itu, tahanan lain juga menginformasikan bahwa Lukas Enembe kerap terjaga di malam hari.
"Sejak Hari Selasa, Bapak Lukas mengeluhkan sakit kepala dan pusing-pusing. Sesama tahanan juga melihat Pak Lukas tidak tidur di waktu malam," kata Petrus.
Kemudian saat dibawa ke RSPAD, sang terdakwa ditangani oleh dokter ahli syaraf, Tannov.
Dari hasil pemeriksaan, Lukas didiagnosa mengalami pendarahan di otak.
"Dari informasi dokter, masalah di otaknya itu berpotensi menyebabkan stroke berulang," katanya.
Alhasil, dirinya kembali dirawat di RSPAD hingga kondisi kesehatannya membaik.
"Saat di RSPAD sekarang Bapak Lukas ditemani sejumlah pengacara dan keluarga."
Terkait perkara suap dan gratifikasi sendiri, Lukas Enembe telah dituntut 10 tahun penjara.
Kemudian dia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
Selain itu, Lukas Enembe juga dituntut membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar.
Baca juga: Jaksa Sebut Perkara Lukas Enembe Tak Akan Kekurangan Bukti Meski Pihak Bank Tidak Dijadikan Saksi
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Lukas Enembe dengan dakwaan primair, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.