Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anaknya Aniaya Pacar hingga Tewas, Edward Tannur Dinonaktifkan dari Anggota Komisi IV DPR RI

Edward Tannur dinonaktifkan dari anggota Komisi IV DPR RI agar dia bisa fokus pada penyelesaian masalah penganiayaan tersebut.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anaknya Aniaya Pacar hingga Tewas, Edward Tannur Dinonaktifkan dari Anggota Komisi IV DPR RI
DPR RI - IST
Edward Tannur (kiri), ayah tersangka kasus penganiayaan berujung pembunuhan Gregorius Ronald Tannur (kanan). Edward Tannur dinonaktifkan dari anggota Komisi IV DPR RI agar dia bisa fokus pada penyelesaian masalah penganiayaan tersebut. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi menonaktifkan Edward Tannur dari anggota Komisi IV DPR RI.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasanuddin Wahid mengatakan penonaktifan ini terkait kasus penganiayaan anak Edward, Gregorius Ronald, kepada sang pacar, Dini Sera Afriyanti.

Baca juga: Rumah Anggota DPR Erward Tannur di TTU NTT Sepi Pasca Anaknya Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Pacar

Menurutnya, langkah ini diambil agar Edward fokus pada penyelesaian masalah penganiayaan tersebut.

"Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi. Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR," kata Hasanuddin di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (8/10/2023).

Dia menjelaskan PKB sangat prihatin terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan anak Edward.

"Karena kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban," ujar Hasanuddin.

Berita Rekomendasi

Hasanuddin meminta Edward untuk menghadapi kasus yang menimpa Ronald sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Dia memastikan bahwa PKB tidak akan melakukan intervensi pada proses hukum yang berlangsung pada Ronald.

"Ini bentuk sanksi kami sembari kami beri kesempatan atas persoalan yang terjadi, agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum," imbuhnya.

Baca juga: Ronald Tannur jadi Tersangka Pembunuhan di Surabaya, Anak Anggota DPR RI Terancam 12 Tahun Penjara

Kronologis Penganiayaan

Diketahui Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berujung pembununuhan terhadap kekasihnya, DSA (29).

Penganiayaan berujung maut itu bermula ketika Ronald Tannur dan Dini karaoke di sebuah diskotek kawasan Jalan Mayjend Yono Suwoyo, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (3/10/2023).


DSA sempat dilarikan ke rumah sakit, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (4/10/2023).

Aktivitas di depan pintu pagar rumah Edward Tannur dan Rumah Aspirasi Edward Tannur, Sabtu (7/10/2023).
Aktivitas di depan pintu pagar rumah Edward Tannur dan Rumah Aspirasi Edward Tannur, Sabtu (7/10/2023). (POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON)

Saat kejadian, Ronald Tannur disebut sempat memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan botol minuman keras.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas