Patra M Zen: Cabut Izin dan Gugat Perusahaan yang Terbukti Membakar Hutan dan Lahan
Patra M Zen, menyampaikan keprihatinan mendalam atas meningkatnya masyarakat penderita infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) akibat asap.
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (IKA FH UNSRI) Patra M Zen, menyampaikan keprihatinan mendalam atas meningkatnya masyarakat penderita infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) akibat asap yang menyelimuti kota Palembang dan sekitarnya.
Per 5 Oktober 2023, data Dinas Kesehatan kota Palembang menunjukkan kasus ISPA sudah mencapai 14.960 penderita.
Secara tren per hari jumlah penderita ISPA mencapai 600 sampai 700 kasus.
Ironisnya, mayoritas yang terkena ISPA ini adalah bayi dan balita.
"Pemerintah mesti tegas mencabut perizinan usaha semua perusahaan yang terbukti membakar lahannya," kata Patra kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
Patra juga mengungkap hal senada saat menghadiri Pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum Prof. Dr. Febrian, S.H., M.S., yang juga Dekan FH UNSRI di Palembang.
Dia mengatakan bahwa kejadian kabut asap ini bukan saja hitungan jari terjadi, tapi berulang kali terjadi di Sumatera Selatan.
"Dulu waktu kami masih kuliah tahun 1990-an di UNSRI, sudah marak kebakaran lahan dan kabut asap. Sampai sekarang masih terjadi," kata Patra.
Setiap ada kebakaran lahan di lokasi perusahaan, masyarakat yang jadi korban, mulai masalah kesehatan hingga proses pembelajaran dan pendidikan. Siswa terpaksa belajar secara daring karena kabut asap.
Kegiatan ekonomi terganggu, termasuk penerbangan ke Palembang mengalami keterlambatan. Kabut asap ini juga menyebabkan laga kualifikasi sepak bola Piala Dunia antara Indonesia melawan Brunei Darussalam yang semestinya digelar di Palembang dibatalkan.
"Selain pencabutan izin, pemerintah juga bisa mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan yang 'bandel'," kata Patra.
Patra, pernah menjadi Kuasa Hukum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, yang mengajukan gugatan perdata terhadap PT. Merbau Pelalawan Lestari (MPL) dan PT. National Sago Prima dalam perkara kerusakan lingkungan dan kebakaran hutan dilahannya. Pengadilan memutuskan menghukum PT. MPL sebesar Rp m16,2 triliun dan PT. NSP membayar ganti kerugian lingkungan sebesar Rp1,07 triliun.
Baca juga: Kabut Asap di Palembang Ikut Berdampak ke Aktivitas Transportasi Air, Jarak Pandang Terbatas
"Jika Pemerintah membutuhkan masukan, IKA FH Unsri bersedia membantu. Sebaliknya, jika pemerintah tutup mata, maka bisa dikatakan, Pemerintah Pusat atau Daerah melakukan pembiaran perusakan dan pencemaran lingkungan hidup," ujar mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.