Rektor Universitas Udayana Ditahan Karena Korupsi, Kemendikbudristek Segera Tunjuk Penggantinya
Hingga saat ini Kemendikbudristek belum melakukan penunjukkan penggantian Rektor Unud tersebut.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Erik S
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) Bali tahun akademik 2018 hingga 2022.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Nizam, mengatakan pihaknya menghormati semua proses hukum yang dijalani oleh I Nyoman Gde Antara.
"Kami hormati proses hukum dan juga tunggu hasilnya," ucap Nizam saat dikonfirmasi, Senin (9/10/2023).
Baca juga: Rektor Unud Prof Antara Ajukan Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi SPI Mandiri
Nizam memastikan akan ada penggantian Rektor Universita Udayana setelah I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka.
Meski begitu, hingga saat ini Kemendikbudristek belum melakukan penunjukkan penggantian Rektor Unud tersebut.
"Betul(bakal ada penggantian Rektor Unud dalam waktu dekat). Belum ada (belum ada penunjukkan dari Kemendikbud," kata Nizam.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menahan empat tersangka kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) Bali tahun akademik 2018 hingga 2022.
Keempat tersangka tersebut adalah Rektor Unud Bali, berinisial INGA, dan tiga tersangka lainnya dalam berkas terpisah IKB, IMY, dan NPS.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana mengungkapkan, penahanan ini dilakukan setelah keempat tersangka memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam berkas perkara masing-masing pada Senin (9/10/2023).
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Dana SPI, Kejati Bali Cekal Rektor dan Mantan Rektor Universitas Udayana
"Mulai hari ini penyelidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kerobokan," kata dia kepada wartawan, Senin.
Eka mengungkapkan, perbuatan para tersangka disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 335 miliar, bukan lagi Rp 405 miliar seperti hasil audit sebelumnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.