Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rektor Universitas Udayana Ditahan Karena Korupsi, Kemendikbudristek Segera Tunjuk Penggantinya

Hingga saat ini Kemendikbudristek belum melakukan penunjukkan penggantian Rektor Unud tersebut.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Erik S
zoom-in Rektor Universitas Udayana Ditahan Karena Korupsi, Kemendikbudristek Segera Tunjuk Penggantinya
Istimewa
Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) Bali tahun akademik 2018 hingga 2022. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) Bali tahun akademik 2018 hingga 2022.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Nizam, mengatakan pihaknya menghormati semua proses hukum yang dijalani oleh I Nyoman Gde Antara.

"Kami hormati proses hukum dan juga tunggu hasilnya," ucap Nizam saat dikonfirmasi, Senin (9/10/2023).

Baca juga: Rektor Unud Prof Antara Ajukan Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi SPI Mandiri

Nizam memastikan akan ada penggantian Rektor Universita Udayana setelah I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka.

Meski begitu, hingga saat ini Kemendikbudristek belum melakukan penunjukkan penggantian Rektor Unud tersebut.

"Betul(bakal ada penggantian Rektor Unud dalam waktu dekat). Belum ada (belum ada penunjukkan dari Kemendikbud," kata Nizam.

BERITA REKOMENDASI

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menahan empat tersangka kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) Bali tahun akademik 2018 hingga 2022.

Keempat tersangka tersebut adalah Rektor Unud Bali, berinisial INGA, dan tiga tersangka lainnya dalam berkas terpisah IKB, IMY, dan NPS.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana mengungkapkan, penahanan ini dilakukan setelah keempat tersangka memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam berkas perkara masing-masing pada Senin (9/10/2023).

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Dana SPI, Kejati Bali Cekal Rektor dan Mantan Rektor Universitas Udayana

"Mulai hari ini penyelidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kerobokan," kata dia kepada wartawan, Senin.

Eka mengungkapkan, perbuatan para tersangka disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 335 miliar, bukan lagi Rp 405 miliar seperti hasil audit sebelumnya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas