Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SYL Ajukan Perlindungan ke LPSK, KPK: Kami Harap Bukan Modus Hindari Perkara

Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, siapapun termasuk SYL berhak mengajukan perlindungan ke LPSK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in SYL Ajukan Perlindungan ke LPSK, KPK: Kami Harap Bukan Modus Hindari Perkara
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. KPK memastikan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tak akan terganggu meski Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Syahrul Yasin Limpo terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang kini sedang disidik KPK.

Karena kasus itu, SYL mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai menteri pertanian.

KPK mengaku telah menemukan tiga klaster terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Yang diselidiki saat ini merupakan klaster pertama.

Puluhan pihak terkait telah diklarifikasi dalam proses penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut. Satu di antaranya ialah Syahrul Yasin Limpo.

Berdasarkan informasi hasil gelar perkara yang diterima Tribunnews.com, pimpinan KPK menyepakati SYL dan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka.

Status tersangka itu pun sudah dikonfirmasi Menko Polhukam Mahfud MD.

Di tengah kabar itu, muncul juga isu baru, yakni Ketua KPK Firli Bahuri diduga memeras Syahrul terkait penanganan kasus korupsi itu. Kasus dugaan pemerasan ini tengah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas