Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Industri AMDK Jadi Sorotan, Richard Lee Bocorkan Kebijakan Pelabelan BPA

Jagat Industri AMDK dibuat heboh setelah influencer ternama, dr. Richard Lee berbicara mengenai pelabelan BPA

Penulis: Muhammad Fitrah Habibullah
Editor: Anniza Kemala
zoom-in Industri AMDK Jadi Sorotan, Richard Lee Bocorkan Kebijakan Pelabelan BPA
(Sumber: YouTube)
Influencer ternama yang aktif menyuarakan isu-isu kesehatan publik, dr. Richard Lee, MARS. 

TRIBUNNEWS.COM - Jagat industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dibuat heboh setelah influencer ternama yang aktif menyuarakan isu-isu kesehatan publik, dr. Richard Lee, MARS., membongkar rencana besar pemerintah menerapkan kewajiban pelabelan peringatan risiko kontaminasi senyawa kimia Bisfenol A atau BPA pada galon isi ulang bermerek.

Dalam podcastnya belum lama ini, Richard menyebut rencana besar pemerintah itu merupakan upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat luas yang terlanjur terus-terusan mengonsumsi galon isi ulang. Karena meski dianggap aman, konsumsi air dari galon isi ulang ini berisiko terkontaminasi BPA

"Orang bebas memilih galon isi ulang bermerek. Tapi yang saya rekomendasikan dan paling aman bagi kesehatan adalah galon air minum bermerek yang kemasannya menggunakan plastik jenis PET,” ujar Richard.

PET atau Polietilena Tereftalat adalah jenis plastik kualitas tertinggi yang bebas dari BPA, yang juga digunakan sebagai kemasan botol air mineral.  

Namun, galon isi ulang bermerek yang merajai pasar nasional umumnya memang masih menggunakan kemasan polikarbonat, jenis plastik keras yang pembuatannya menggunakan zat kimia BPA. Kemasan galon isi ulang bermerek jenis ini mudah dikenali dari tampilannya yang kerap terlihat buram. 

Dalam podcast yang sama, Richard bahkan menantang balik pihak-pihak yang meragukan podcastnya yang membahas risiko kontaminasi BPA pada galon isi ulang bermerek, sambil membocorkan peta sebaran kontaminasi BPA pada galon isi ulang bermerek di wilayah Indonesia.

Dalam peta yang diperlihatkan, tampak indikator kontaminasi BPA yang angkanya melebihi ambang batas aman terjadi di setidaknya 13 kota, yaitu Jakarta, Bandung, Kediri, Surabaya, Jember, Padang, Palembang, Medan, Banda Aceh, Aceh Tengah, Payakumbuh, Kendari dan Manado. 

Berita Rekomendasi

Yang mengkhawatirkan, masyarakat di kota-kota tersebut kerap mengonsumsi galon isi ulang bermerek dalam jumlah masif dan terus-menerus, khususnya pada kalangan menengah ke atas yang memang percaya galon bermerek lebih aman dan berkualitas.

Urgensi pelabelan BPA untuk perlindungan konsumen

Peta sebaran kontaminasi BPA yang ditunjukkan dalam podcastnya ternyata bersumber dari materi presentasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait risiko BPA dan urgensi pelabelan BPA untuk perlindungan kesehatan publik. 

Lebih lanjut, ia pun mengelaborasi perkembangan regulasi persyaratan BPA di berbagai negara. Contohnya di Eropa, di mana Otoritas Keamanan Pangan EFSA telah menetapkan persyaratan ambang asupan harian atau Tolerable Daily Intake (TDI) dari kemasan pangan yang mengandung BPA sebesar 0,0002 mikgrogram per kilogram berat badan per hari. 

Angka tersebut 20 ribu kali lebih rendah dari persyaratan TDI sebesar 50 mikrogram yang sebelumnya diterapkan pada 2010. Disebutkan pula bahwa Eropa telah memperketat persyaratan migrasi (batas aman pelepasan) BPA dari kemasan pangan menjadi 0,05 bpj pada 2018 dari sebelumnya 0,6 bpj pada 2011.

Richard pun menunjukkan bahwa kondisi di berbagai negara, seperti Perancis, Brazil dan sejumlah negara bagian di Amerika Serikat  berbanding terbalik dengan Indonesia, di mana BPA ternyata telah dilarang dengan tegas untuk digunakan sebagai bahan baku pada kemasan pangan.

"Saya berharap BPOM segera melakukan konferensi pers, klarifikasi, dan edukasi kepada publik karena isu ini sangat berkaitan dengan konsumsi orang banyak," kata Richard dalam podcastnya. 

Richard menegaskan, "Saya tidak ada kepentingan dengan pihak manapun, tidak membela pihak manapun, tidak punya juga perusahaan air minum. Perhatian utama saya adalah kesehatan, saya ingin minum sesuatu yang baik untuk kesehatan saya."

Menurut Richard, risiko kontaminasi BPA pada air minum galon bermerek adalah isu publik yang sudah ramai diberitakan banyak media besar nasional. 

Pelabelan BPA akan dorong pelaku industri untuk berinovasi

Sebelumnya, dalam sebuah wawancara di Metro TV pada Agustus 2023, Deputi Standardisasi Pangan BPOM, Anisyah, mengungkap pemerintah memang tengah merancang kebijakan pelabelan BPA pada galon isi ulang bermerek untuk mengantisipasi dampak kesehatan pada masyarakat luas.

Hasil riset teranyar menunjukkan bahwa kontaminasi BPA dalam jumlah tertentu pada kemasan pangan, termasuk galon air minum bermerek, dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti gangguan kesuburan, gangguan kardiovaskular, hingga risiko kanker ginjal, payudara, dan rahim, serta gangguan kesehatan lainnya seperti diabetes, obesitas, penyakit ginjal, dan gangguan perkembangan otak pada anak.

Anisyah menjelaskan bahwa rencana pelabelan BPA juga sejalan dengan tren global, di mana otoritas keamanan pangan di berbagai negara makin memperketat pengawasan terhadap BPA pada kemasan pangan. 

"Pasti ada concern bahaya dan safety. Kita di Indonesia terus terang sudah sangat tertinggal dalam hal pengetatan pengawasan BPA. Karena itu pemerintah berpandangan rancangan regulasi pelabelan BPA ini perlu terus disosialisasikan agar masyarakat mengetahui serta kalangan industri bisa mempersiapkan diri, beradaptasi dengan kebijakan baru pemerintah nantinya,” ujar Anisyah.

Lebih jauh, Anisyah menyatakan poin penting lainnya dari rancangan pelabelan BPA pada galon air minum bermerek adalah pemerintah tidak melarang penggunaan polikarbonat, sehingga dapat dipastikan tidak ada kerugian ekonomi yang dialami pelaku usaha. 

Hingga saat ini, regulasi pelabelan BPA masih menunggu pengesahan final pemerintah. Regulasi ini nantinya mewajibkan semua galon air minum bermerek yang beredar di pasar disertai label "Simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung dan benda-benda berbau tajam."

Pelabelan BPA pun hanya berlaku untuk galon air minum bermerek dan tidak menyasar galon depot air minum isi ulang. Galon bermerek yang menggunakan kemasan polikarbonat nantinya akan diwajibkan memasang label peringatan "Berpotensi Mengandung BPA." 

Kewajiban pemasangan label peringatan risiko BPA ini akan berlaku bagi semua produsen air minum galon bermerek dalam waktu dua tahun setelah peraturan ini disahkan.

"Pelabelan risiko BPA adalah tantangan bagi pelaku usaha untuk berinovasi dan menghasilkan produk yang aman dan bermutu," tegas Anisyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas