Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Industri AMDK Jadi Sorotan, Richard Lee Bocorkan Kebijakan Pelabelan BPA

Jagat Industri AMDK dibuat heboh setelah influencer ternama, dr. Richard Lee berbicara mengenai pelabelan BPA

Penulis: Muhammad Fitrah Habibullah
Editor: Anniza Kemala
zoom-in Industri AMDK Jadi Sorotan, Richard Lee Bocorkan Kebijakan Pelabelan BPA
(Sumber: YouTube)
Influencer ternama yang aktif menyuarakan isu-isu kesehatan publik, dr. Richard Lee, MARS. 

TRIBUNNEWS.COM - Jagat industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dibuat heboh setelah influencer ternama yang aktif menyuarakan isu-isu kesehatan publik, dr. Richard Lee, MARS., membongkar rencana besar pemerintah menerapkan kewajiban pelabelan peringatan risiko kontaminasi senyawa kimia Bisfenol A atau BPA pada galon isi ulang bermerek.

Dalam podcastnya belum lama ini, Richard menyebut rencana besar pemerintah itu merupakan upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat luas yang terlanjur terus-terusan mengonsumsi galon isi ulang. Karena meski dianggap aman, konsumsi air dari galon isi ulang ini berisiko terkontaminasi BPA

"Orang bebas memilih galon isi ulang bermerek. Tapi yang saya rekomendasikan dan paling aman bagi kesehatan adalah galon air minum bermerek yang kemasannya menggunakan plastik jenis PET,” ujar Richard.

PET atau Polietilena Tereftalat adalah jenis plastik kualitas tertinggi yang bebas dari BPA, yang juga digunakan sebagai kemasan botol air mineral.  

Namun, galon isi ulang bermerek yang merajai pasar nasional umumnya memang masih menggunakan kemasan polikarbonat, jenis plastik keras yang pembuatannya menggunakan zat kimia BPA. Kemasan galon isi ulang bermerek jenis ini mudah dikenali dari tampilannya yang kerap terlihat buram. 

Dalam podcast yang sama, Richard bahkan menantang balik pihak-pihak yang meragukan podcastnya yang membahas risiko kontaminasi BPA pada galon isi ulang bermerek, sambil membocorkan peta sebaran kontaminasi BPA pada galon isi ulang bermerek di wilayah Indonesia.

Dalam peta yang diperlihatkan, tampak indikator kontaminasi BPA yang angkanya melebihi ambang batas aman terjadi di setidaknya 13 kota, yaitu Jakarta, Bandung, Kediri, Surabaya, Jember, Padang, Palembang, Medan, Banda Aceh, Aceh Tengah, Payakumbuh, Kendari dan Manado. 

Berita Rekomendasi

Yang mengkhawatirkan, masyarakat di kota-kota tersebut kerap mengonsumsi galon isi ulang bermerek dalam jumlah masif dan terus-menerus, khususnya pada kalangan menengah ke atas yang memang percaya galon bermerek lebih aman dan berkualitas.

Urgensi pelabelan BPA untuk perlindungan konsumen

Peta sebaran kontaminasi BPA yang ditunjukkan dalam podcastnya ternyata bersumber dari materi presentasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait risiko BPA dan urgensi pelabelan BPA untuk perlindungan kesehatan publik. 

Lebih lanjut, ia pun mengelaborasi perkembangan regulasi persyaratan BPA di berbagai negara. Contohnya di Eropa, di mana Otoritas Keamanan Pangan EFSA telah menetapkan persyaratan ambang asupan harian atau Tolerable Daily Intake (TDI) dari kemasan pangan yang mengandung BPA sebesar 0,0002 mikgrogram per kilogram berat badan per hari. 

Angka tersebut 20 ribu kali lebih rendah dari persyaratan TDI sebesar 50 mikrogram yang sebelumnya diterapkan pada 2010. Disebutkan pula bahwa Eropa telah memperketat persyaratan migrasi (batas aman pelepasan) BPA dari kemasan pangan menjadi 0,05 bpj pada 2018 dari sebelumnya 0,6 bpj pada 2011.

Richard pun menunjukkan bahwa kondisi di berbagai negara, seperti Perancis, Brazil dan sejumlah negara bagian di Amerika Serikat  berbanding terbalik dengan Indonesia, di mana BPA ternyata telah dilarang dengan tegas untuk digunakan sebagai bahan baku pada kemasan pangan.

"Saya berharap BPOM segera melakukan konferensi pers, klarifikasi, dan edukasi kepada publik karena isu ini sangat berkaitan dengan konsumsi orang banyak," kata Richard dalam podcastnya. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas