Industri AMDK Jadi Sorotan, Richard Lee Bocorkan Kebijakan Pelabelan BPA
Jagat Industri AMDK dibuat heboh setelah influencer ternama, dr. Richard Lee berbicara mengenai pelabelan BPA
Penulis: Muhammad Fitrah Habibullah
Editor: Anniza Kemala
Richard menegaskan, "Saya tidak ada kepentingan dengan pihak manapun, tidak membela pihak manapun, tidak punya juga perusahaan air minum. Perhatian utama saya adalah kesehatan, saya ingin minum sesuatu yang baik untuk kesehatan saya."
Menurut Richard, risiko kontaminasi BPA pada air minum galon bermerek adalah isu publik yang sudah ramai diberitakan banyak media besar nasional.
Pelabelan BPA akan dorong pelaku industri untuk berinovasi
Sebelumnya, dalam sebuah wawancara di Metro TV pada Agustus 2023, Deputi Standardisasi Pangan BPOM, Anisyah, mengungkap pemerintah memang tengah merancang kebijakan pelabelan BPA pada galon isi ulang bermerek untuk mengantisipasi dampak kesehatan pada masyarakat luas.
Hasil riset teranyar menunjukkan bahwa kontaminasi BPA dalam jumlah tertentu pada kemasan pangan, termasuk galon air minum bermerek, dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti gangguan kesuburan, gangguan kardiovaskular, hingga risiko kanker ginjal, payudara, dan rahim, serta gangguan kesehatan lainnya seperti diabetes, obesitas, penyakit ginjal, dan gangguan perkembangan otak pada anak.
Anisyah menjelaskan bahwa rencana pelabelan BPA juga sejalan dengan tren global, di mana otoritas keamanan pangan di berbagai negara makin memperketat pengawasan terhadap BPA pada kemasan pangan.
"Pasti ada concern bahaya dan safety. Kita di Indonesia terus terang sudah sangat tertinggal dalam hal pengetatan pengawasan BPA. Karena itu pemerintah berpandangan rancangan regulasi pelabelan BPA ini perlu terus disosialisasikan agar masyarakat mengetahui serta kalangan industri bisa mempersiapkan diri, beradaptasi dengan kebijakan baru pemerintah nantinya,” ujar Anisyah.
Lebih jauh, Anisyah menyatakan poin penting lainnya dari rancangan pelabelan BPA pada galon air minum bermerek adalah pemerintah tidak melarang penggunaan polikarbonat, sehingga dapat dipastikan tidak ada kerugian ekonomi yang dialami pelaku usaha.
Hingga saat ini, regulasi pelabelan BPA masih menunggu pengesahan final pemerintah. Regulasi ini nantinya mewajibkan semua galon air minum bermerek yang beredar di pasar disertai label "Simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung dan benda-benda berbau tajam."
Pelabelan BPA pun hanya berlaku untuk galon air minum bermerek dan tidak menyasar galon depot air minum isi ulang. Galon bermerek yang menggunakan kemasan polikarbonat nantinya akan diwajibkan memasang label peringatan "Berpotensi Mengandung BPA."
Kewajiban pemasangan label peringatan risiko BPA ini akan berlaku bagi semua produsen air minum galon bermerek dalam waktu dua tahun setelah peraturan ini disahkan.
"Pelabelan risiko BPA adalah tantangan bagi pelaku usaha untuk berinovasi dan menghasilkan produk yang aman dan bermutu," tegas Anisyah.