Sidang Ditunda karena Lukas Enembe Sakit Usai Jatuh di Kamar Mandi, Petrus: Secara Kemanusiaan Tepat
Atas kondisi terdakwa yang sedang sakit, Mejelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menilai ditundanya sidang putusan kliennya di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023) merupakan hal yang tepat secara kemanusiaan.
Diketahui Senin (9/10/2023) persidangan terdakwa Lukas Enembe ditunda karena yang bersangkutan sakit akibat jatuh dari kamar mandi. Atas hal itu majelis hakim memutuskan sidang ditunda sampai Kamis (19/10/2023).
"Secara kemanusiaan tepat," kata Petrus kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
Kemudian dikatakan Petrus jika persidangan terus dilanjutkan maka putusnya tidak bermakna.
"Karena kalau hakim melanjutkan putusan yang dibacakan itu batal apapun putusannya. Karena semua hukum pidana itu ada undang-undangnya," kata Petrus
Petrus melanjutkan mulai seseorang dipanggil sampai pada putusan itu ada tata caranya.
Baca juga: Penuntut Umum Jelaskan Kronologi Lukas Enembe Bisa Terjatuh di Kamar Mandi Rutan KPK
"Ini yang menjadi pertimbangan hakim karena apapun yang diputus atau tidak ada artinya," tegas Petrus.
Sidang Dilanjutkan 19 Oktober 2023
Adapun seyogyanya sidang putusan atau vonis terdakwa Lukas Enembe akan diselenggarakan pada Senin (9/10/2023). Namun karena terdakwa tengah sakit, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang putusan terdakwa Lukas Enembe.
"Terdakwa terhitung pada hari Jumat 5 Oktober 2023 dirawat di rumah sakit Gatot Subroto sehingga pada sidang hari ini tidak bisa hadir di persidangan," kata Jaksa KPK di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
"Baik jadi sekarang ini terdakwa dalam posisi tidak bisa hadir di ruang persidangan karena sakit dan sekarang lagi di opname di Rumah Sakit Gatot Subroto," jawab Majelis Hakim.
Atas kondisi terdakwa yang sedang sakit, Mejelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan.
"Sidang dinyatakan selesai, sidang lanjutan akan dilaksanakan kembali jika tidak ada halangan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023," tegas majelis hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.