BREAKING NEWS: KPK Umumkan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kementan
KPK akhirnya mengumumkan bahwa Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal ini disampaikan Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Selain Syahrul, Ali mengatakan ada dua tersangka lain yang telah ditetapkan yaitu Sekjen Kementan, Kasdi Subagyno dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta.
"Kami tadi cek juga di bagian penindakan, kami juga memanggil para tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini tiga orang untuk hadir pada hari ini gitu ya, untuk pada hari ini," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (11/10/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Ali mengatakan pada hari ini, Kasdi bisa menjalani pemeriksaan di KPK sebagai tersangka.
Baca juga: Hubungan Kombes Irwan Anwar dengan Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri, Kini Terseret Jadi Saksi
Namun, Syahrul dan Muhammad Hatta mengonfirmasi tidak dapat hadir.
"(Kasdi tersangka) Betul, dalam kapasitas sebagai tersangka termasuk tersangka lainnya yang dua juga (Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta) dipanggil hari ini dan mengonfirmasi tidak bisa hadir," ujarnya.
Terkait pemeriksaan terhadap Kasdi, Ali menuturkan hasil pemeriksaan terhadap Kasdi sebagai tersangka baru akan diumumkan dalam waktu 2-3 jam ke depan.
Sebelumnya, Syahrul telah mengonfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan di KPK pada hari ini lantaran harus menemui ibunya di Makassar yang tengah sakit.
"Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung," katanya dikutip dari YouTube Kompas TV.
Kuasa hukum Syahrul, Ervin Lubis pun telah mengirimkan surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan ke KPK.
“Pagi ini, Tim Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo mengantarkan surat pada KPK yang pada pokoknya mengajukan permohonan penjadwalan ulang,” kata Ervin.
“Pada surat tersebut disampaikan bahwa pada prinsipnya Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan dalam penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses hukum ini,” sambungnya.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Minta Pemeriksaan di KPK Ditunda karena Alasan Ini
Dijelaskan oleh Ervin, ibunda SYL yang berusia 88 tahun saat ini memang sedang dalam keadaan sakit.