Gunakan Jasa Konsultan Pajak Milik Rafael Alun, Saksi Sebut Hasilnya Memuaskan
Saksi mengungkapkan pihaknya puas gunakan perusahaan jasa konsultan pajak milik Rafael Alun yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Direktur PT Apexindo Pratama Duta 2008-2010, Agustinus Lomboan mengungkapkan pihaknya puas gunakan perusahaan jasa konsultan pajak milik Rafael Alun yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Adapun hal itu disampaikan Agustinus Lomboan saat bersaksi di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat bersaksi untuk terdakwa kasus gratifikasi dan suap mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, Rabu (11/10/2023).
"Kemudian saudara pernah ada menggunakan konsultan pajak NBC dan kemudian saudara menggunakan PT AME yang ada terdakwa" kata hakim di persidangan kepada saksi Agustinus.
Majelis hakim melanjutkan," apakah saudara mengetahui atau mengingat ketika menggunakan perusahaan PT AME. Apakah pelaporan pajaknya sudah tidak ada masalah lagi sudah diterima atau bagaimana.
"Atau merasa nyaman dengan adanya PT AME," tanya majelis hakim.
"Sebagaimana yang saya sampaikan bahwa kami mereview dan kami menilai kualitas sehingga kami menugaskan konsultan jasa pajak ini. Dan hasilnya sudah sesuai dengan prestasi yang ditunjukkan kepada kami, kami puas," jawab saksi Agustinus.
Saksi melanjutkan selanjutnya tidak serta-merta apakah sudah punya pengalaman dari berinteraksi dengan konsultan itu. Sehingga perusahaannya tidak menggunakan konsultan pajak lagi.
"Jadi kami harus menggunakan konsultan lagi yang mungkin tugasnya hanya sekali," jelasnya.
"Sesungguhnya ingin saya tahu saudara punya petugas yang mengurusi pajak. Tapi kenyataannya masih menggunakan konsultan," tanya hakim.
"Begini Pak Hakim apa yang sudah kami yakini bahwa itu benar dan ternyata dalam pemeriksaan itu bukan seperti itu. Sehingga kami membutuhkan independen dari pihak-pihak yaitu konsultan pajak agar bisa melihat apakah argumen kami ini memadai atau bagaimana," jawab saksi Agustinus.
Kemudian dikatakannya dengan menggunakan jasa konsultan pajak juga bisa membenarkan pelaporan perusahaannya.
"Tetapi tim kami harus ada untuk mensuplai dokumen-dokumen dan memverifikasi dan menyerahkan ke konsultan pajak untuk bisa direview kembali. Dan akhirnya bisa kami melakukan untuk konsultasi dengan petugas pajak, jadi selalu berubah selalu berbeda (Konsultan pajaknya)," tegasnya