Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jessica Wongso Bantah Diperas hingga Jual Rumah saat Otto Hasibuan Jadi Pengacaranya

Jessica Wongso membantah telah diperas hingga menjual rumahnya oleh pengacaranya, Otto Hasibuan. Ia menyebut Otto melakukannya secara pro bono.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Jessica Wongso Bantah Diperas hingga Jual Rumah saat Otto Hasibuan Jadi Pengacaranya
YouTube tvOne
Tampilan surat yang ditulis Jessica Wongso menjawab tudingan bahwa dirinya diperas Otto Hasibuan saat menjadi pengacaranya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, membantah terkait isu yang mengatakan ia diperas oleh pengacaranya, Otto Hasibuan, hingga mengakibatkan dirinya menjual rumah.

Bantahan ini disampaikan Jessica lewat sebuah surat yang ditulisnya di Lapas Kelas II A Pondok Bambu dan ditandatangani di atas meterai Rp 10 ribu.

Adapun surat tersebut ditulis Jesica pada Selasa (10/10/2023).

Bahkan, Jessica menyebut Otto menjadi pengacaranya tanpa dibayar atau dilakukan secara pro bono.

"Sejak saat itu sampai sekarang, Pak Otto Hasibun memberikan pelayanan pro bono untuk melaksanakan hukum ini."

"Jika ada pernyataan kalau saya/ayah/ibu/keluarga diperas dan menjual rumah atau harta benda untuk biaya layanan hukum Pak Otto Hasibuan, maka hal ini adalah sama sekali tidak benar," tulis Jessica dikutip dari program Catatan Demokrasi di YouTube tvOne, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Kesulitan Beraktivitas akibat Mual saat Hamil, Jessica Mila Sempat Alami Pecah Pembuluh Darah

Jessica pun mengucapkan terima kasih atas jasa Otto yang rela untuk mendampinginya sebagai kuasa hukum dalam kasus yang dikenal sebagai kopi sianida ini.

Berita Rekomendasi

"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya dan keluarga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Otto Hasibuan yang telah membantu dengan kerja keras, tulus hati, dan tanpa bayaran apapun," kata Jessica.

Pada kesempatan yang sama, Otto menjelaskan surat ini ditulis Jessica lantaran dilatarbelakangi terkait tudingan ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, yang menyebut dirinya memeras kliennya tersebut.

Otto mengungkapkan biasanya, tudingan semacam itu tidak pernah digubrisnya.

"Jadi begini ceritanya, saya kan di China, jadi banyak di media sosial saya melihat kata Darmawan Salihin ini saya bohong."

"Saya bilang kan saya tidak dibayar, kan memang saya tidak bayar. Tapi dia bilang saya meras Jessica dan keluarganya sampai jual rumah, ya terus terang saja biasanya saya tidak mau peduli," katanya.

Namun, Otto berpikiran ketika tudingan Edi ini terus dibiarkan, maka ditakutkan akan mencemarkan nama baiknya dan keluarganya.

Sehingga, Otto pun meminta kepada timnya untuk menemui Jessica di Lapas dan memberikan klarifikasi terkait tudingan Edi tersebut.

"Jadi Jessica di dalam penjara dan tidak bisa menjelaskan. Sehingga tim saya ke sana bercerita ke Jessica."

"Karena nggak bisa merekam, maka dibuatlah surat itu," jelas Otto.

Sosok Jessica Kumala Wongso, narapidana kasus pembunuhan sahabatnya, Wayan Mirna Salihin, belakangan mencuat setelah Netflix merilis film dokumenter pengakuan Jessica tentang kasus kematian sahabatnya itu dari hasil wawanacara dengan Jessica dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sosok Jessica Kumala Wongso, narapidana kasus pembunuhan sahabatnya, Wayan Mirna Salihin, belakangan mencuat setelah Netflix merilis film dokumenter pengakuan Jessica tentang kasus kematian sahabatnya itu dari hasil wawanacara dengan Jessica dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. (dok. Kompas)

Seperti diketahui, Jessica divonis 20 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada tahu 2016 lalu.

Lantas, Jessica pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan berakhir kandas.

Hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja justru menguatkan putusan PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun.

Tak patah arang, Jessica pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 2017 dan kembali berakhir kandas.

Baca juga: Aktor Krisna Mukti Ikut Diserang Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso: Loe Salah Orang, Bukan Gue

Kemudian, Jessica kembali melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dan kembali ditolak MA pada 3 Desember 2018.

Meski telah berakhir dan berkekuatan hukum tetap, kasus ini kembali viral ketika munculnya film dokumenter berjudul 'Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso' yang dirilis di platform streaming, Netflix pada 28 September 2023 lalu.

Netizen pun mengklaim banyak kejanggalan pasca film dokumenter itu dirilis terkait penetapan Jessica sebagai pembunuh Mirna.

Bahkan, netizen sempat berbondong-bondong menyerbu akun Instagram Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar membuka kembali kasus ini.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas