Kaesang Sebut PSI Bakal Fokus RUU Perampasan Aset jika Masuk Parlemen
Kaesang mengatakan pihaknya akan memulai implementasi perampasan aset itu di internal PSI lebih dulu.
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep memastikan PSI akan berupaya mengesahkan RUU Perampasan Aset jika lolos ke parlemen pada Pemilu 2024.
"Saya juga sudah bilang ke teman-teman di PSI, misalkan insyaallah nanti kita lolos di Pemilu 2024, salah satu yang akan kita golkan adalah RUU Perampasan Aset," kata Kaesang dalam acara silaturahmi dengan relawan Jokowi, Solidaritas Merah Putih (Solmet), di Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Soal Potensi Gibran Jadi Cawapres, Ketua Umum PSI Kaesang: Tanggal 16 Baru Tahu Seperti Apa
Kaesang mengatakan pihaknya akan memulai implementasi perampasan aset itu di internal PSI lebih dulu.
Seandainya kader PSI melakukan korupsi, Kaesamg akan menyita harta kader tersebut.
"Misalnya, amit-amit dah, ada salah satu teman kami yang di DPR maupun di DPRD yang melakukan tindakan tersebut, akan kami sita hartanya secara internal, ini akan kami lakukan supaya apa? Supaya partai lain bisa contoh kita," sambung dia.
Kaesang mengakui memang tidak akan mudah mengesahkan RUU Perampasan Aset itu.
"Jadi kami lakukan dulu secara internal, dan saya rasa semua teman-teman di PSI berani semua karena mereka nggak korupsi. Kalau yang korupsi nah pasti takut deg-degan," ungkapnya.
Baca juga: Pengamat Nilai Permintaan Maaf Kaesang kepada Puan Bukan Kode PSI Bakal Dukung Ganjar
Menurutnya, para koruptor perlu membayar tindakan korupsinya dengan merampas aset.
"Mereka lebih takut miskin daripada penjara soalnya. Jadi salah satu caranya adalah dengan dimiskinkan, biar mulai dari nol lagi, dia membayar apa yang telah dia perbuat sebelumnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan penjelasan terkait RUU Perampasan Aset yang tidak dibacakan dalam Rapat Paripurna, Selasa (11/7/2023) lalu
Padahal, Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Perampasan Aset sudah ada di DPR.
"Terkait dengan (RUU) Perampasan Aset, hari ini komisi III sedang fokus membahas tiga permasalahan atau RUU yang masih dibahas untuk bisa menyelesaikan rancangan undang undang yang ada di setiap komisinya," ujar Puan kepada wartawan, dikutip Rabu (12/7/2023).
Puan ingin RUU bisa diselesaikan maksimal dua tahun beserta tata tertibnya setiap tahun.
"Jika kemudian dua sudah selesai, silakan menambah. Namun jika belum selesai harus diselesaikan dahulu rancangan undang undang tersebut," tuturnya.