Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman RI: Pemerintah Pusat-Daerah Harus Sinkronisasi Kebijakan Pengembangan Kendaraan Listrik

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menyarankan pemerintah pusat hingga daerah perlu melakukan sinkronisasi kebijakan untuk menindaklanjuti program moli

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ombudsman RI: Pemerintah Pusat-Daerah Harus Sinkronisasi Kebijakan Pengembangan Kendaraan Listrik
istimewa
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto pada Seminar Nasional Implementasi Program Kendaraan Listrik dan Green Energy dalam Mendukung Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Sapta Cita Institute, Malang, Jawa Timur (11/10/2023). 

Dari jumlah sebanyak itu, sepeda motor menempati peringkat pertama dengan jumlah 128.678.586 unit. Sementara, mobil penumpang 19.233.314 unit.

Pulau Sumatera menempati posisi kedua dengan angka 31.782.883 unit. Berikutnya, ada Pulau Kalimantan yang mencatatkan jumlah kendaraan bermotor sebanyak 11.133.725 unit.

Pulau Jawa menjadi penyumbang jumlah kendaraan terbanyak, dengan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor 92.036.868 unit, atau 59,67 persen dari total jumlah kendaraan bermotor.

Sedangkan terkait dengan transisi energi dengan mendorong energi baru terbaru (EBT) di Indonesia, Hery Susanto menyampaikan saran kepada pemerintah perlu desentralisasi potensi EBT sebab daerah-daerah di Indonesia mempunyai potensi EBT yang beragam.

Misalnya pemanfaatan tenaga surya, minihidro, biomass, dan lainnya.

Selain itu pemerintah perlu memprioritaskan pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat di wilayah 3 T (tertinggal, terdepan dan terluar) yang belum teraliri listrik.

Baca juga: AISI Dorong Anggota Segera Hadirkan Kendaraan Listrik

Untuk pemenuhan kebutuhan listrik klaster wilayah masyarakat di daerah 3 T itu pemerintah perlu melakukan prioritas dengan penyediaan listrik melalui EBT, sebab di daerah yang masuk kawasan hutan tidak bisa dibangun infrastruktur jaringan listrik yang bisa merubah kawasan itu.

Berita Rekomendasi

Untuk memenuhi hak warga atas listrik tersebut perlu diskresi kebijakan pemerintah.

"Misalnya di daerah 3 T bisa dilakukan membangun PLTS namun ada regulasi yang membatasinya sehingga menghambat kebutuhan listrik masyarakat di lokasi tersebut. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 Tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Untuk mengatasinya pemerintah perlu membuat diskresi atas hambatan regulasi yang berlaku tersebut. Prinsipnya hak warga atas kebutuhan listrik bisa dipenuhi oleh negara," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas