Pengacara Rafael Sebut Saksi Berasumsi Soal Keterangan Kontrak 21 Tahun Lalu
pegawai Apexindo Agustinus Lomboan dalam persidangan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rafael Alun Trisambodo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan pegawai Apexindo Agustinus Lomboan dalam persidangan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Pengacaranya meragukan keterangan saksi tersebut.
Keraguan itu karena Agustinus mengaku lupa dengan kontrak yang pernah dibuat dengan PT Artha Mega Ekadhana (ARME).
Kesaksiannya dinilai tidak bisa menguatkan tuduhan jaksa ke Rafael.
"Saksi sudah tidak ingat ada kontrak dengan PT ARME," kata pengacara Rafael, Junaedi Saibih, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Junaedi juga menyebut jaksa menghadirkan bukti yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam persidangan.
Sebab, kata dia, tidak ada tanda tangan pengesahan dalam dokumen yang dihadirkan.
"Tidak ada kontrak final bertandatangan yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Junaedi.
Keterangan dari Agustinus dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan. Junaedi menilai dia sedang berasumsi dalam persidangan.
"Semua pertanyaan dijawab dengan asumsi karena sudah 21 tahun yang lalu," kata Junaedi.
Dalam persidangan, Agustinus kantornya pernah meminta bantuan konsultan pajak pada 2002. Namun, dia lupa perusahaan yang dipakai untuk bekerja sama.
"Ada Pak (pernah pakai jasa konsultan pajak), tapi saya lupa (perusahaan yang ditunjuk), itu untuk mengurus tax clearance," ujar Agustinus di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia mengamini PT ARME pernah menawarkan jasa. Menurutnya, perusahaan itu cocok untuk diajak bekerja sama saat itu.
Namun, dia membantah kecocokan kerja sama karena adanya pejabat Ditjen Pajak yang mengurus PT ARME. Agustinus juga mengeklaim tidak ada rekomendasi siapapun atas penilaian tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Rafael Alun: Saksi Ungkap PT ARME Memandu Perusahaan Penuhi Kewajiban Pajak
"Tidak pernah ada," kata Agustinus.
Agustinus juga mengaku lupa dirinya pernah menujuk PT Arme sebagai konsultan pajak PT Apexindo. Dia mengaku ingat PT Arme menjadi perusahaan pendamping kewajiban pembayaran pajaknya karena ada kasus Rafael Alun.
"Tidak ingat. Iya ingat (karena ada kasus)," ujar dia.
Tak hanya itu, Agustinus juga mengaku lupa dirinya pernah menandatangani kontrak dengan PT Arme sebagai konsultan pajak perusahaannya.
"Saya tidak ingat, setahu saya harus tandatangan, karena nanti saat audit laporan keuangan akan dilampirkan," sebut dia.
Saat ditegaskan oleh tim kuasa hukum Rafael Alun, Marcella soal ada atau tidaknya kontrak dengan PT ARME, Agustinus mengaku lupa.
"Saya sudah lupa," tutur Agustinus.