Pengacara Rafael Sebut Saksi Berasumsi Soal Keterangan Kontrak 21 Tahun Lalu
pegawai Apexindo Agustinus Lomboan dalam persidangan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rafael Alun Trisambodo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan pegawai Apexindo Agustinus Lomboan dalam persidangan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Pengacaranya meragukan keterangan saksi tersebut.
Keraguan itu karena Agustinus mengaku lupa dengan kontrak yang pernah dibuat dengan PT Artha Mega Ekadhana (ARME).
Kesaksiannya dinilai tidak bisa menguatkan tuduhan jaksa ke Rafael.
"Saksi sudah tidak ingat ada kontrak dengan PT ARME," kata pengacara Rafael, Junaedi Saibih, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Junaedi juga menyebut jaksa menghadirkan bukti yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam persidangan.
Sebab, kata dia, tidak ada tanda tangan pengesahan dalam dokumen yang dihadirkan.
"Tidak ada kontrak final bertandatangan yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Junaedi.
Keterangan dari Agustinus dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan. Junaedi menilai dia sedang berasumsi dalam persidangan.
"Semua pertanyaan dijawab dengan asumsi karena sudah 21 tahun yang lalu," kata Junaedi.
Dalam persidangan, Agustinus kantornya pernah meminta bantuan konsultan pajak pada 2002. Namun, dia lupa perusahaan yang dipakai untuk bekerja sama.
"Ada Pak (pernah pakai jasa konsultan pajak), tapi saya lupa (perusahaan yang ditunjuk), itu untuk mengurus tax clearance," ujar Agustinus di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia mengamini PT ARME pernah menawarkan jasa. Menurutnya, perusahaan itu cocok untuk diajak bekerja sama saat itu.