Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Rafael Sebut Saksi Berasumsi Soal Keterangan Kontrak 21 Tahun Lalu

pegawai Apexindo Agustinus Lomboan dalam persidangan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rafael Alun Trisambodo. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pengacara Rafael Sebut Saksi Berasumsi Soal Keterangan Kontrak 21 Tahun Lalu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Agenda sidang tersebut mendengarkan nota keberatan atau eksepsi dari mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu yang meminta Majelis Hakim pengadilan Tipikor membebaskannya atas kasus gratifikasi dan TPPU Rp16,6 miliar.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan pegawai Apexindo Agustinus Lomboan dalam persidangan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. 

Pengacaranya meragukan keterangan saksi tersebut.

Keraguan itu karena Agustinus mengaku lupa dengan kontrak yang pernah dibuat dengan PT Artha Mega Ekadhana (ARME). 

Kesaksiannya dinilai tidak bisa menguatkan tuduhan jaksa ke Rafael.

"Saksi sudah tidak ingat ada kontrak dengan PT ARME," kata pengacara Rafael, Junaedi Saibih, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Junaedi juga menyebut jaksa menghadirkan bukti yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam persidangan. 

Berita Rekomendasi

Sebab, kata dia, tidak ada tanda tangan pengesahan dalam dokumen yang dihadirkan.

"Tidak ada kontrak final bertandatangan yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Junaedi.

Keterangan dari Agustinus dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan. Junaedi menilai dia sedang berasumsi dalam persidangan.

"Semua pertanyaan dijawab dengan asumsi karena sudah 21 tahun yang lalu," kata Junaedi.

Dalam persidangan, Agustinus kantornya pernah meminta bantuan konsultan pajak pada 2002. Namun, dia lupa perusahaan yang dipakai untuk bekerja sama.

"Ada Pak (pernah pakai jasa konsultan pajak), tapi saya lupa (perusahaan yang ditunjuk), itu untuk mengurus tax clearance," ujar Agustinus di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia mengamini PT ARME pernah menawarkan jasa. Menurutnya, perusahaan itu cocok untuk diajak bekerja sama saat itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas