Pengacara Rafael Sebut Saksi Berasumsi Soal Keterangan Kontrak 21 Tahun Lalu
pegawai Apexindo Agustinus Lomboan dalam persidangan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rafael Alun Trisambodo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Namun, dia membantah kecocokan kerja sama karena adanya pejabat Ditjen Pajak yang mengurus PT ARME. Agustinus juga mengeklaim tidak ada rekomendasi siapapun atas penilaian tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Rafael Alun: Saksi Ungkap PT ARME Memandu Perusahaan Penuhi Kewajiban Pajak
"Tidak pernah ada," kata Agustinus.
Agustinus juga mengaku lupa dirinya pernah menujuk PT Arme sebagai konsultan pajak PT Apexindo. Dia mengaku ingat PT Arme menjadi perusahaan pendamping kewajiban pembayaran pajaknya karena ada kasus Rafael Alun.
"Tidak ingat. Iya ingat (karena ada kasus)," ujar dia.
Tak hanya itu, Agustinus juga mengaku lupa dirinya pernah menandatangani kontrak dengan PT Arme sebagai konsultan pajak perusahaannya.
"Saya tidak ingat, setahu saya harus tandatangan, karena nanti saat audit laporan keuangan akan dilampirkan," sebut dia.
Saat ditegaskan oleh tim kuasa hukum Rafael Alun, Marcella soal ada atau tidaknya kontrak dengan PT ARME, Agustinus mengaku lupa.
"Saya sudah lupa," tutur Agustinus.