Pernyataan Maaf Edward Tannur atas Perbuatan Anaknya Aniaya Pacar hingga Tewas
Edward Tannur minta maaf atas perbuatan anaknya Gregorius Ronald Tannur (31) aniaya wanita di Surabaya, Jawa Timur, berinisial DSA (29).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
![Pernyataan Maaf Edward Tannur atas Perbuatan Anaknya Aniaya Pacar hingga Tewas](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/edward-tannur-3898.jpg)
"Saya telah menerima keputusan PKB yang telah menonaktifkan sebagai anggota Komisi IV DPR RI," ujarnya.
Dinonaktifkan PKB dari Komisi IV DPR RI
Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB resmi menonaktifkan Edward Tannur dari anggota Komisi IV DPR RI, Senin (9/10/2023).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasanuddin Wahid menuturkan, langkah ini diambil agar Edward fokus pada penyelesaian masalah penganiayaan tersebut.
"Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi."
"Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok (Senin) PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR," kata Hasanuddin, Minggu (8/10/2023).
![Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid.](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sekjen-dpp-pkb-hasanuddin-wahid-8767612.jpg)
Baca juga: Harta Kekayaan Edward Tannur Capai Rp 11,1 Miliar dari Semula Rp 2,1 Miliar
Hasanuddin mengatakan, PKB sangat prihatin terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan anak Edward.
"Karena kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban," ujar Hasanuddin.
Hasanuddin meminta Edward untuk menghadapi kasus yang menimpa Ronald sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Dia memastikan bahwa PKB tidak akan melakukan intervensi pada proses hukum yang berlangsung pada Ronald.
"Ini bentuk sanksi kami sembari kami beri kesempatan atas persoalan yang terjadi, agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum," imbuhnya.
Kasus Anak Edward Tannur
Anak Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur (31) sudah resmi menjadi tersangka kasus penganiayaan berujung pembununuhan terhadap kekasihnya, DSA (29).
Penganiayaan ini bermula ketika Ronald Tannur dan korban karaoke di sebuah diskotek kawasan Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (3/10/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.