Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pro-Kontra Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres, Fadli Zon hingga Rocky Gerung Bersuara

Kata pengamat dan politikus soal gugatan batas minimal usia Capres dan Cawapres, fadli zon setuju, sementara Rocky Gerung menolak

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pro-Kontra Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres, Fadli Zon hingga Rocky Gerung Bersuara
tribunnews.com
Akademisi Rocky Gerung (Kiri) dan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Fadli Zon (Kanan) 

Berbeda dengan yang lainnya, Rocky Gerung mengecam keras langkah MK yang tetap menyidangkan perkara terkategori "open legal policy" (kebijakan hukum terbuka) itu.

Pasalnya kewenangan pembuat undang-undang yakni dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI.

"Kita mewakili kemarahan publik terhadap Mahkamah Konstitusi. Kita menghendaki ada semacam etika. Etis enggak kalau PSI (Partai Solidaritas Indonesia) yang ketuanya Kaesang Pangarep (adik kandung Gibran) meminta MK yang ketuanya pamannya, Anwar Usman, supaya Gibran dijadikan calon wakil presiden dan setelah itu melapor ke Presiden Jokowi yang adalah kakak ipar Ketua MK. Dari segi itu, itu super dinasti. MK sekarang adalah Mahkamah Keluarga," kata Rocky Gerung, Rabu (11/10/2023).

Rocky Gerung menilai hal ini sama saja memperburuk praktik konstitusi Indonesia.

"Bekali-kali saya terangkan, MK adalah Mahkamah Konstipasi (sembelit) kayak ngeden begitu. Ini bagian terburuk dari praktik konstitusi kita," jelas Rocky Gerung.

"Dua institusi ini, Presiden dan MK, berkomplot untuk membatalkan dasar-dasar berdemokrasi," tegas Rocky Gerung.

Untuk itu, Rocky yang juga adalah salah seorang pendiri SETARA Institute inimengatakan harus ada kemarahan publik yang diucapkan dengan tegas bahwa rakyat menuntut keadilan konsutitusional.

Baca juga: Jelang Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres, Ini Tanggapan Parpol, PKB hingga PSI

BERITA TERKAIT

Prediksi Eks Wamenkumham

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana memprediksi MK akan mengabulkan gugatan soal batas usia capres-cawapres, menjadi 35 tahun.

Meskipun, Denny yakin, tidak semua hakim akan setuju untuk mengabulkan gugatan tersebut.

Denny memrediksi, lima hakim akan setuju sedangkan sisanya menolak gugatan atau dissenting opinion.

"Lima setuju mengabulkan, dan empat menyampaikan pendapat berbeda, alias memberikan dissenting opinion atau menolak permohonan," kata Denny, Selasa (10/10/2023).

Namun, kata Denny, juga ada kemungkinan putusan antar hakim akan berimbang atau empat hakim setuju dan sisanya menolak.

Sehingga, sambungnya, penentu putusan ditentukan oleh Ketua MK, Anwar Usman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas